Suara.com - Malam lalu, tepatnya tanggal 15 Mei 2025, area Jawa Barat dan Jakarta diguyur hujan cukup lebat. Tidak sedikit yang penasaran info ketinggian air Katulampa saat ini.
Bahkan dikabarkan Bendungan Katulampa sempat mencapai status Siaga 4 akibat hujan ini.
Informasi mengenai ketinggian air di Bendungan Katulampa sendiri menjadi penting sebab pada dasarnya bendungan ini menjadi acuan sistem peringatan dini banjir bagi Jakarta dan sekitarnya.
Di sisi lain, bendungan ini juga menjalankan fungsi sebagai sumber irigasi, untuk menyalurkan air ke area persawahan.
Bendungan ini menjadi acuan ketinggian air sebab dilengkapi dengan papan pengukur ketinggian air.
Papan ini menunjukkan ketinggian air aktual dan menjadi indikator penting terkait ketinggian, debit air, dan curah hujan secara berkala oleh petugas.
Berapa Batas Amannya?
Kabar mengenai status Siaga 4 yang muncul pada bendungan ini terdengar dari salah satu petugas jaga yang ada di sana.
Dirinya menyampaikan ketinggian muka air pada pukul 20.55 WIB mencapai 70 cm.
Ketinggian ini bertahan hingga pukul 22.00 WIB, dan bahkan sudah menurun dari posisi pada pukul 20.08 WIB yang mencapai 80 cm.
Baca Juga: Punya Mobil Hybrid? 7 Kebiasaan Sepele Bisa Bikin Dompet Menjerit
Lalu sebenarnya berapa batas aman ketinggian Bendungan Katulampa itu?
Siaga 4 ternyata adalah tingkat pertama pada kategori status ini, dan berada di posisi sekitar 80 cm.
Selengkapnya untuk ketinggian air di status ini adalah sebagai berikut:
- Siaga 4, ketinggian air di Bendungan Katulampa sekitar 80 cm
- Siaga 3, ketinggian air di Bendungan Katulampa sekitar 130 cm
- Siaga 2, ketinggian air di Bendungan Katulampa sekitar 170 cm
- Siaga 1, ketinggian air di Bendungan Katulampa sekitar 220 cm
Kondisi Siaga 1 sempat terjadi pada awal bulan Maret 2025 lalu, tepatnya pada tanggal 2 Maret 2025.
Info Ketinggian Air Katulampa Saat Ini
Jika ingin melihat secara langsung monitoring ketinggian air saat ini, Anda dapat secara langsung mendatangi situs resmi https://poskobanjir.dsdadki.web.id/.
Pada situs tersebut disampaikan secara lengkap informasi pemantauan pada banyak lokasi pengamatan, termasuk salah satunya Bendung Katulampa Hulu.
Berita Terkait
-
Punya Mobil Hybrid? 7 Kebiasaan Sepele Bisa Bikin Dompet Menjerit
-
Diguyur Hujan Deras, Jalan Kemang Utara Terendam Banjir Hampir Setengah Meter
-
6 Shio yang Banjir Rezeki dan Keberuntungan Mulai 2 Mei 2025, Ada Macan
-
Banjir Rob Landa Jakarta Utara, Pramono: Langsung Kita Atasi
-
Banjir Rob Terjang Jakarta, Tembok Galangan Kapal di Pluit Ambruk
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi