- Menko Polhukam menegaskan Bripda MS, terduga penganiaya anak hingga meninggal di Tual, harus melalui proses hukum pidana dan etik.
- Korban meninggal dunia (AT, 14 tahun) akibat terkena ayunan helm taktis Bripda MS saat patroli di Tual pada Kamis dini hari.
- Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dengan ancaman pasal perlindungan anak dan KUHP nasional terkait penganiayaan fatal.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme etik kepolisian serta proses hukum pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dikutiip dari Antara di Jakarta, Minggu.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya korban AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai tragedi serius yang mencederai rasa kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap aparat negara.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Menurut Yusril, tindakan yang dilakukan Bripda MS telah melampaui batas kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki kewajiban utama untuk melindungi setiap warga negara, termasuk anak-anak, baik yang berstatus korban maupun terduga pelaku kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut. Permohonan maaf yang disampaikan Mabes Polri dinilai sebagai sinyal perubahan sikap institusi ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.
Selain itu, ia menyebut aparat kepolisian di tingkat daerah telah bertindak cepat dengan menahan Bripda MS serta menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas langkah-langkah strategis untuk memperbaiki citra kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.
Baca Juga: Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Di lokasi kejadian, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
-
Dampak Kasus AKBP Didik: Tes Urine Serentak Diberlakukan untuk Seluruh Anggota Polri
-
Mengguncang Institusi! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Diberhentikan
-
Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!