- MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
- Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
- Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.
Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan klarifikasi resmi terkait status jabatan Ahmad Sahroni di parlemen.
Dalam keterangannya, MKD menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian verifikasi terhadap masa sanksi dan mekanisme internal yang berlaku di DPR.
Penetapan kembali politisi Partai NasDem tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, mengingat posisi Komisi III yang sangat strategis dalam membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Nazaruddin menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku dan tidak menabrak aturan tata tertib dewan.
Dinamika sanksi yang menjerat Sahroni berawal dari kebijakan internal partai pengusungnya. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Langkah penonaktifan oleh partai ini menjadi dasar awal perhitungan masa hukuman administratif bagi legislator asal Tanjung Priok tersebut sebelum MKD mengeluarkan putusan resminya.
Lebih lanjut, Nazaruddin merinci bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Perhitungan masa sanksi yang ditarik mundur ke tanggal penonaktifan partai merupakan bagian dari prosedur administrasi yang lazim dilakukan dalam penegakan kode etik anggota dewan agar terdapat sinkronisasi antara sanksi internal partai dan sanksi kelembagaan DPR.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir. Transparansi mengenai durasi sanksi ini penting untuk memastikan bahwa kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan tidak menimbulkan spekulasi negatif mengenai integritas Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain faktor berakhirnya masa sanksi, proses administratif dari partai politik yang menaungi Sahroni juga menjadi syarat mutlak.
Nazaruddin mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Usulan ini merupakan hak prerogatif partai dalam menempatkan kadernya di alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan perolehan kursi dan kesepakatan politik yang ada.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi
-
Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran
-
Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland
-
Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia
-
Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman
-
Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia