Suara.com - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno turut berkomentar soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pratikno menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah menjadi pihak yang paling berwenang untuk menjelaskan dan menjawab tudingan tersebut.
"Biar institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan, kita percaya penuh," kata Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pratikno meminta publik untuk menanyakan kebenarannya pada pihak kampus sebagai lembaga yang menerbitkan ijazah.
"Kita percaya penuh bahwa pendidikan tinggi adalah institusi yang kredibel dan punya dokumen yang lengkap. Kita tanya saja pada institusi yang menerbitkan ijazah utu. Kita lihat jawabannya seperti apa," ujar mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu saat ini telah sampai dibawa ke ranah hukum.
Seorang warga bernama Komarudin melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Mei 2025.
Dalam tuntutannya, Komarudin juga menuntut UGM membayar kerugian materiil sebesar RP 69 triliun dan kerugian immateriil Rp 1.000 triliun.
Dalam gugatan tersebut, Komarudin menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Baca Juga: Megawati Sindir Ijazah Jokowi, Golkar: Pembuktiannya di Proses Hukum
Ia juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menanggapi hal itu, UGM menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pihak universitas menegaskan bahwa mereka memiliki bukti-bukti terkait dengan status Jokowi di lingkungan UGM dan akan menyampaikannya dalam proses persidangan.
UGM juga menyatakan bahwa tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi tidak berdasar dan telah dibantah dengan bukti akademik yang ada.
Respons Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan pihaknya belum membicarakan ihwal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi yang belakangan ramai dipermasalahkan masyarakat.
Menurut Busyro saat ini masih banyak permasalahan lain yang masih dibahas.
"Muhammadiyah belum membicarakan masalah ini karena masih banyak masalah lain," kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Busyro menegaskan Muhammadiyah sebatas mengikuti proses-proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.
"Dan itu kita menunggu proses-proses yang diajukan oleh mereka yang concern ini untuk bisa diproses lewat pengadilan dengan harapan polisi, jaksa, dan hakim itu berada dalam posisi yang betul-betul kita kawal," kata Busyro.
Ia menyampaikan Muhammadiyah menghargai sikap masyarakat yang memang concern terhadap polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI tersebut. Asalkan, lanjut Busyro, hal tersebut akuntabel.
"Jadi kalau ada masyarakat yang concern bidang itu ya kita hargai. Asal akuntabel," kata Busyro.
Puluhan Saksi Diperiksa
Polda Metro Jaya kekinian telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Saksi yang sudah dimintai keterangannya di antaranya Roy Suryo hingga Dr Tifa.
"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," kata Ade Ary.
Kemudian, pelapor meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," kata Ade Ary.
Atas dasar itulah kata Ade Ary, pelapor membuat laporan. Dalam laporannya, Jokowi disebut telah membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.
"Antara lain ada satu buah 'flashdisk' berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada 'print out' legalisir dan juga ada fotokopi 'cover' dari skripsi dan lembar pengesahan," katanya.
Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai siapa terlapor dalam kasus ini, Ade Ary menyebutkan masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
-
Megawati Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah, Idrus Golkar: yang Mudah Jangan Dipersulit
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
24 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Polisi Beberkan Bukti yang Dibawa Jokowi
-
Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!