Suara.com - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Budi Arie yang menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
Awalnya, pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data webside perjudian online. Zulkarnaen lantas memperkenalka Adhi kepada Budi Arie.
Budi Arie menawarkan agar Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun, Adhi kemudian dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana. Meski begitu, Adhi tetap bekerja di Kemenkominfo setelah mendapatkan atensi dari Budi Arie.
Dari sini lah, jaksa menjelaskan keterlibatan Budi Arie dalam perkara pengamanan website judi online.
Dugaan Jatah 50 Persen yang Diterima Budi Arie
Zulkarnaen yang juga bekerja di Kemenkominfo dan Adhi bekerja sama untuk memulai aksi penjagaan website judi online.
Pada Januari 2024, banyak website judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin dengan Denden Imaduddin Soleh yang terkena blokir.
Baca Juga: CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara
“Saksi Denden Imaduddin Soleh menyampaikan bahwa terdapat Tim Menkominfo yaitu Terdakwa II Adhi Kismanto yang sedang melakukan patroli mandiri. Atas hal tersebut, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas tidak bersedia untuk membayar uang penjagaan melainkan hanya memberikan uang koordinasi sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi Denden Imaduddin Soleh,” kata jaksa.
Zalkarnaen, Adhi dan Muhrijan alias Agus bertemu di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif Rp 8 juta per website.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
Budi Arie Bertemu Terdakwa di Rumah Dinasnya
Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi bahwa Budi memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian.
Kemudian Adhi dan Zulkarnaen menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan untuk pindah kerja di lantai 8 Kantor Kominfo pada bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan itu lantas disetujui oleh Budi Arie.
Berita Terkait
-
Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa
-
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
-
Giliran Muhaimin dan Budi Arie Diutus Prabowo ke Vatikan, Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik