Suara.com - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Budi Arie yang menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
Awalnya, pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data webside perjudian online. Zulkarnaen lantas memperkenalka Adhi kepada Budi Arie.
Budi Arie menawarkan agar Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun, Adhi kemudian dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana. Meski begitu, Adhi tetap bekerja di Kemenkominfo setelah mendapatkan atensi dari Budi Arie.
Dari sini lah, jaksa menjelaskan keterlibatan Budi Arie dalam perkara pengamanan website judi online.
Dugaan Jatah 50 Persen yang Diterima Budi Arie
Zulkarnaen yang juga bekerja di Kemenkominfo dan Adhi bekerja sama untuk memulai aksi penjagaan website judi online.
Pada Januari 2024, banyak website judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin dengan Denden Imaduddin Soleh yang terkena blokir.
Baca Juga: CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara
“Saksi Denden Imaduddin Soleh menyampaikan bahwa terdapat Tim Menkominfo yaitu Terdakwa II Adhi Kismanto yang sedang melakukan patroli mandiri. Atas hal tersebut, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas tidak bersedia untuk membayar uang penjagaan melainkan hanya memberikan uang koordinasi sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi Denden Imaduddin Soleh,” kata jaksa.
Zalkarnaen, Adhi dan Muhrijan alias Agus bertemu di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif Rp 8 juta per website.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
Budi Arie Bertemu Terdakwa di Rumah Dinasnya
Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi bahwa Budi memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian.
Kemudian Adhi dan Zulkarnaen menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan untuk pindah kerja di lantai 8 Kantor Kominfo pada bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan itu lantas disetujui oleh Budi Arie.
Berita Terkait
-
Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa
-
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
-
Giliran Muhaimin dan Budi Arie Diutus Prabowo ke Vatikan, Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama