Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi merilis Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jakarta 2025. Syarat, langkah – langkah, dan pendaftarannya bakal dipusatkan melalui website sidanira.jakarta.go.id. Saat ini timeline telah memasuki masa prapendaftaran. Jadwal Prapendaftaran dimulai pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 12:00.
Saat masa prapendaftaran ini Calon Murid Baru (CMB) wajib mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran kemudian lakukan langkah - langkah berikut.
1. Melakukan registrasi untuk memiliki akun pada situs Sidanira dengan klik menu Registrasi.
2. Mengisi formulir secara daring.
3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi.
4. Login ke dalam situs sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
Baca Juga: SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa baik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun SMA dan SMK wajib memperhatikan mekanisme berikut.
1. Calon Murid Baru (CMB) yang harus mengikuti Prapendaftaran:
a. CMB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
b. CMB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
2. Rincian dokumen yang diunggah:
a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (wajib)
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)
b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) (wajib)
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)
Apabila calon siswa maupun orang tua masih mengalami kebingungan dalam masa SPMB ini, maka sejumlah nomor hotline posko dinas bisa dihubungi yakni 0812 8055 5426, 0812 8055 5612, 0812 8055 5148, 0812 8055 5165, 0812 8055 5124, dan 0812 8055 5147.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama PPDB menjadi SPMB mulai tahun 2025. Berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan zonasi, mekanisme SPMB kini berlandaskan pada domisili siswa.
Pendaftaran SPMB 2025 akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Hasil seleksi akan diumumkan pada Juni–Juli 2025, menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun ajaran baru. Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Pada jenjang SMP dan SMA masing – masing memiliki sembilan jalur pendaftaran, yakni prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti/ nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19, KJP/ PIP yang terdaftar dalam DTKS, domisili, mutasi, tahap kedua, dan PPDB Bersama. Rata - rata setiap jalur hanya membuka kuota maksimal 30 persen dari total siswa baru yang diterima.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Pendaftaran SPMB 2025 Jabar Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur
-
Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya
-
DPRD DKI Minta Pemprov Umumkan Daftar Sekolah Swasta Gratis
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional