Suara.com - Pascapengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Senin (3/3/2025), pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya pada Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 33 dan Pasal 36, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru, serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan.
Pemda bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru melalui keputusan kepala daerah, paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Petunjuk teknis tersebut harus mencakup persyaratan penerimaan murid baru; kriteria jalur penerimaan murid baru; daya tampung setiap jalur; jangka waktu pelaksanaan; mekanisme pendaftaran daring dan luring; larangan pungutan; tata cara pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Selain itu, pemda diminta membentuk panitia yang berada di tingkat daerah dan kepala satuan pendidikan juga membentuk panitia di tingkat satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemda harus menyediakan aplikasi penerimaan murid baru secara daring dengan didukung sumber daya berupa jaringan listrik, internet, perangkat keras, dan kemampuan operator. Data pada aplikasi tersebut perlu dipastikan agar aktual, terintegrasi dengan aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan.
Selain pengaturan teknis, pemda diwajibkan melakukan sosialisasi aktif terkait SPMB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini harus mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan operator sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja pengawas pendidikan, serta orang tua/wali calon murid.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, media sosial resmi, serta pengumuman di sekolah, dan media massa setempat. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami sistem seleksi dan meminimalkan kendala dalam pelaksanaannya.
Kewajiban pemda juga berkaitan dengan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PDM), Gogot Suharwoto, dalam taklimat media beberapa waktu lalu di Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
“Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di sekolah swasta yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Dirjen Gogot.
Baca Juga: Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor
Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Mu’ti menyebut, sejumlah daerah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk mendukung pendidikan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.
“Beberapa pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, telah menerapkan kebijakan ini dan membuktikan bahwa langkah tersebut menjadi solusi efektif untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal meskipun tidak tertampung di sekolah negeri,” ujar Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen juga menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB yang baru adalah keterbukaan data mengenai sekolah dan daya tampung yang diumumkan sebelum proses pendaftaran dibuka. Transparansi ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang terjadi dalam sistem lama. Sebelumnya, ada kasus di mana sekolah menerima murid melebihi kapasitas daya tampung, yang pada akhirnya berdampak pada sarana dan prasarana yang tidak memadai.
Dengan sistem baru yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setiap sekolah diwajibkan untuk mengumumkan daya tampungnya secara transparan. Jika terdapat penerimaan murid melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka murid tersebut tidak akan tercatat dalam Dapodik.
“Ketika sekolah menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdata dalam Dapodik. Mereka yang tidak akan terdaftar di Dapodik, maka dia tidak akan mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tegasnya.
Mendikdasmen menuturkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang pemerintah daerah seluruh Indonesia guna menyampaikan secara lebih rinci tentang pelaksanaan SPMB serta kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Dengan demikian, SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip inklusif-berkeadilan, bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tambah Abdul Mu’ti.***
Berita Terkait
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor
-
Murid Tidak Wajib Ikut TKA yang Jadi Pengganti UN, Tapi Berisiko Sulit Seleksi Kampus Negeri Jalur Prestasi
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
Menteri Dikdasmen Umumkan Perubahan Libur Lebaran Siswa Sekolah: Maju 5 Hari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter