Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bakal meminta pemerintah mempercepat mengusulkan nama untuk dijadikan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.
Namun, ia mengaku enggan mendesak dan menghormati hak prerogratif presiden.
"Terkait itu kan prerogatif presiden, itu urusan eksekutif," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Ia mengaku bahwa DPR sifatnya hanya menunggu pemerintah mengusulkan nama, lalu nanti menjalan fit and proper test.
"Kalau DPR kan hanya menunggu dari pemerintah saja. Jadi nggak bisa kemudian DPR mendesak, tapi mungkin bisa meminta dipercepat," katanya.
"Tapi kalau kita desak-desak itu prerogatif dari eksekutif atau presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, memang sedikit atau banyak ada dampak akibat kekosongan kursi duta besar Indonesia di Amerika Serikat.
Terlebih usai Presiden AS Donald Trump menetapkan pembaharuan tarif resiprokal untuk Indonesia.
"Memang sudah cukup lama kita kosong dubes di US, semenjak periode kedua Presiden Jokowi, kita cepat sekali pergantian dubes-dubes di US."
Baca Juga: AS dan China Sepakat Turunkan Tarif, Dubes Djauhari: Gencatan Senjata Dagang Dimulai
"Tapi semenjak kembalinya Pak Rosan, itu belum ada penugasan baru kepada dubes di sana. Nah, berkaitan dengan hal ini, apakah ada berdampak atau tidak, ya sedikit atau banyak ada," kata Dave kepada wartawan, Senin 7 Mei 2025.
Akan tetapi, kata dia, dampak kekosongan kursi dubes tersebut bisa diatasi dengan mengirim delegasi untuk melakukan negosiasi.
"Pendekatan dengan di berbagai macam level, apakah itu militer diplomacy, economic diplomacy, culutre diplomacy, fashion diplomacy, culinary diplomacy, itu semua bisa dilakukan secara berbarengan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Yang penting itu komunikasi terus berjalan," katanya.
Menurutnya, negosiasi persoalan tarif ini berbeda dengan penempatan dubes di Amerika.
Ia mengatakan, jika negosiasi harus dilakukan secara khusus. Terlebih harus dilakukan oleh pejabat di tingkat eksekutif seperti menteri dan menteri koordinator.
"Ini harus dilakukan secara khusus dengan, bukan saja instansi ya, tapi juga langsung dipimpin langsung oleh pejabat yang bisa mengambil kebijakan secara eksekutif."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober