Suara.com - Menghadapi Debt Collector lapangan saat gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) bisa menjadi pengalaman menegangkan bagi masyarakat.
Tak hanya tekanan psikologis, banyak peminjam juga mengalami intimidasi langsung, termasuk permintaan uang transportasi dari debt collector yang datang menagih hutang.
Debt Collector minta uang "bensin" ini kerap terjadi meski tidak ada aturan hukum yang mewajibkan peminjam membayar ongkos tersebut.
Fenomena debt collector pinjol datang ke rumah kini kian marak seiring meningkatnya kasus galbay pinjol.
Dalam banyak kasus, peminjam tak mengetahui hak-haknya dan bingung harus berbuat apa. Padahal, pemahaman terhadap prosedur hukum dan perlindungan konsumen sangat penting agar tidak menjadi korban pelanggaran.
Berikut 7 cara menghadapi debt collector lapangan saat galbay pinjol berdasarkan informasi dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat untuk tetap tenang dan bertindak sesuai hukum, tanpa perlu memberikan uang transportasi yang tidak semestinya.
1. Tetap Tenang
Langkah awal yang paling penting ketika debt collector pinjol datang ke rumah adalah tetap tenang. Rasa takut dan panik hanya akan membuat situasi makin buruk.
Baca Juga: Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Ingat, nasabah tidak otomatis bersalah hanya karena galbay. Konsumen masih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang.
Sikap tenang akan membantu peminjam untuk mengevaluasi kondisi dengan lebih objektif dan mencegah seseorang mengambil keputusan tergesa-gesa.
2. Periksa Identitas dan Legalitas
Nasabah atau peminjam berhak memastikan bahwa yang datang benar-benar utusan resmi dari perusahaan pinjol. Minta mereka menunjukkan surat tugas resmi dan KTP.
Jika mereka tidak bisa atau menolak memperlihatkan dokumen, itu bisa jadi indikasi bahwa mereka adalah debt collector ilegal.
Kasus penyamaran debt collector oleh oknum tak bertanggung jawab cukup sering terjadi, dengan tujuan memeras peminjam.
Berita Terkait
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus