Suara.com - Menghadapi Debt Collector lapangan saat gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) bisa menjadi pengalaman menegangkan bagi masyarakat.
Tak hanya tekanan psikologis, banyak peminjam juga mengalami intimidasi langsung, termasuk permintaan uang transportasi dari debt collector yang datang menagih hutang.
Debt Collector minta uang "bensin" ini kerap terjadi meski tidak ada aturan hukum yang mewajibkan peminjam membayar ongkos tersebut.
Fenomena debt collector pinjol datang ke rumah kini kian marak seiring meningkatnya kasus galbay pinjol.
Dalam banyak kasus, peminjam tak mengetahui hak-haknya dan bingung harus berbuat apa. Padahal, pemahaman terhadap prosedur hukum dan perlindungan konsumen sangat penting agar tidak menjadi korban pelanggaran.
Berikut 7 cara menghadapi debt collector lapangan saat galbay pinjol berdasarkan informasi dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat untuk tetap tenang dan bertindak sesuai hukum, tanpa perlu memberikan uang transportasi yang tidak semestinya.
1. Tetap Tenang
Langkah awal yang paling penting ketika debt collector pinjol datang ke rumah adalah tetap tenang. Rasa takut dan panik hanya akan membuat situasi makin buruk.
Baca Juga: Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Ingat, nasabah tidak otomatis bersalah hanya karena galbay. Konsumen masih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang.
Sikap tenang akan membantu peminjam untuk mengevaluasi kondisi dengan lebih objektif dan mencegah seseorang mengambil keputusan tergesa-gesa.
2. Periksa Identitas dan Legalitas
Nasabah atau peminjam berhak memastikan bahwa yang datang benar-benar utusan resmi dari perusahaan pinjol. Minta mereka menunjukkan surat tugas resmi dan KTP.
Jika mereka tidak bisa atau menolak memperlihatkan dokumen, itu bisa jadi indikasi bahwa mereka adalah debt collector ilegal.
Kasus penyamaran debt collector oleh oknum tak bertanggung jawab cukup sering terjadi, dengan tujuan memeras peminjam.
3. Tolak Permintaan Uang Transportasi
Salah satu modus yang sering dipakai oleh debt collector ilegal pinjol adalah meminta "uang pengganti ongkos".
Perlu digarisbawahi, peminjam tidak berkewajiban memberikan uang apa pun selain pelunasan pinjaman yang tercatat secara sah.
Jika ada paksaan atau intimidasi, rekam pembicaraan sebagai bukti. Permintaan uang transport tidak ada dasar hukumnya dalam regulasi pinjaman online.
4. Dokumentasikan Semua Interaksi
Selalu amankan diri dengan merekam interaksi. Gunakan ponsel untuk merekam percakapan dan ambil foto surat tugas serta identitas mereka.
Hal itu penting jika ada tindakan yang tidak sesuai hukum seperti ancaman, intimidasi, atau kekerasan verbal.
Dokumentasi ini sangat berguna untuk lapor ke OJK atau polisi jika diperlukan.
5. Segera Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika debt collector melampaui batas, seperti memaksa masuk ke rumah, melakukan kekerasan verbal/fisik, atau memeras, segera laporkan.
Peminjam bisa melapor ke kepolisian, OJK, atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk pinjol legal, pengaduan bisa disampaikan melalui situs resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Perlu diketahui, aturan debt collector OJK sangat ketat dan melarang segala bentuk ancaman.
6. Cari Bantuan Hukum
Jika situasi semakin tidak terkendali, jangan ragu mencari bantuan hukum. Banyak lembaga bantuan hukum atau Lembaga Perlindungan Konsumen yang siap membantu korban penagihan pinjol yang tidak sesuai aturan.
Bisa juga mencari informasi langsung dari situs OJK atau kanal edukasi keuangan terpercaya.
7. Edukasi Diri Sejak Awal Meminjam
Penting untuk memahami segala hal sebelum meminjam, termasuk bunga, tenor, dan konsekuensi keterlambatan. Jangan sampai galbay pinjol hanya karena ketidaktahuan.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan perusahaan terdaftar di OJK. Hindari pinjol ilegal yang cenderung menerapkan penagihan kasar dan tidak manusiawi.
Menghadapi debt collector lapangan saat galbay pinjol memang menegangkan. Namun, selama nasabah mengerti dengan haknya sebagai konsumen, tidak ada alasan untuk tunduk pada permintaan tidak sah seperti uang transportasi tersebut.
Berita Terkait
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Triliunan Rupiah
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!