Suara.com - Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan di KPK. Nasib Sekjen PDIP itu kini berada di tangan majelis hakim.
Hakim yang memimpin sidang Hasto pun diminta untuk bersikap adil dan berani memvonis bebas Hasto jika memang tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Wahyu Priyanka Nata Permana yang mencermati fakta-fakta di persidangan kasus Hasto. Menurutnya, hakim harus berani memberikan putusan yang adil jika tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap orang yang berstatus sebagai terdakwa.
"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK (Hasto Kristiyanto) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," beber Wahyu Priyanka Nata Permana kepada wartawan pada Rabu (21/5/2025).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FK UII) juga menyinggung soal pembuktian dua alat bukti yang menjadi pedoman hakim sebelum memberikan putusan di persidangan. Wahyu berujar jika hakim juga mesti memenuhi syarat saat menjatuhkan pidana terhadap seorang terdakwa yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Di sisi lain, lanjut Wahyu soal penetapan status tersangka juga mesti dibuktikan oleh penyidik jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah.
Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Terkait paparannya itu, Wahyu turut menyoroti soal saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK di sidang kasus Hasto.
Menurutnya, dakwaan jaksa bisa menjadi kuat jika memang didukung dengan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," beber Wahyu.
Sejak kasus Hasto bergulir di persidangan, Jaksa KPK diketahui telah menghadirkan sejumlah saksi.
Mantan Ketua hingga komisioner KPU seperti Hasyim Asy'ari, Arief Budiman dan Wahyu Setiawan juga sempat dibawa Jaksa KPK ke sidang kasus Hasto.
Dalam sidang kasus Hasto, jaksa KPK juga pernah memboyong sejumlah pegawai KPK. Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Raharjo.
Selain itu, jaksa KPK juga sempat sempat membawa staf Hasto, Kusnadi dan pihak swasta bernama Patrick Gerrard Masoko alias Gerry ke sidang Hasto PDIP.
Drama Kasus Hasto di KPK
Berita Terkait
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
-
Wajib Nurut, Prabowo: Pejabat Tak Mau Sederhanakan Regulasi, Saya akan Copot!
-
Revolusi Mental Jokowi Diungkit Lagi usai Sri Mulyani Sebut SDM Indonesia Lemah, Kemenbud Disalahkan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total