Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten angkat topi dengan upaya pihak SMK Waskito yang berinisiatif membentuk tim pengumpul fakta untuk membantu kepolisian mengusut tuntas soal kasus dugaan pelecehan terhadap pelajar di sekolah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam acara penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan pada Rabu 21 Mei 2025.
Diketahui, SMK Waskito belakangan menjadi sorotan setelah ada dugaan kasus pelecehan terhadap siswa. Bahkan, ada tiga siswa yang diduga menjadi korban telah membuat laporan ke polisi. Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/991/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Mei 2025.
Di dalam acara itu, Rangga awalnya mengungkapkan soal tugas dan fungsi jaksa kepada para siswa. Selain itu, Rangga juga mewanti-wanti anak-anak agar tidak berurusan dengan masalah hukum seperti kasus perundungan, tawuran hingga narkoba.
Pemaparan itu disampaikan demi memberika edukasi kepada para pelajar soal pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
"Saya mau kasih tau hari ini, saya bukan mau nakut-nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia udah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," beber Rangga yang ditulis pada Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, maraknya fenomena tawuran dan bullying siswa karena masih banyak anak-anak yang tidak mengerti masalah hukum. Sehingga, lanjutnya kerap ada pelajar yang terjerumus sejumlah masalah.
"Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka nggak pernah baca, mereka nggak pernah tau aturan dan sekolah mereka bukan dibidang hukum," ungkapnya.
Di sisi lain, Rangga juga menjelaskan tidak hanya aparat hukum yang mesti belajar soal hukum. Menurutnya, profesi apapun wajib mengerti aturan hukum sehingga bisa paham tentang risiko pelanggaran hukum seperti praktik korupsi hingga judi online.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
"Hukum bukan tentang bidangnya. 'Pak, tapi kan saya ini kan siswa SMK, apakah anak SMK perlu tahu hukum?' Perlu! Contoh, jika kalian ada di bidang perhotelan. Nanti kalau ada tamu yang mabuk-mabuk di lokasi hotel boleh nggak nih? Kita harus gimana? Akuntan. Bagaimana kalau nanti kita disuruh korupsi? Pentingnya memahami dan mengerti aturan itu wajib. Lalu bagaimana dengan anak multimedia, apakah juga perlu paham hukum? Judi online merajalela. Apakah hukumnya orang berjudi. Semua harus paham itu," bebernya.
Dia pun menyebut jika aturan hukum memang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat. Dia pun mencontohkan masih ada orang yang tidak tahu dan tidak sadar akan hukum, sehingga terkadang ada warga yang menjadi korban dari hukum itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa hukum memiliki tujuan yaitu pertama kepastian hukum, kedua kemanfaatan dan yang ketiga yaitu ketertiban.
"Jadi kalau ketiga hal ini tercapai, barulah muncul sebuah rasa, namanya rasa keadilan. Inilah tujuan hukum," kata Rangga.
Dalam acara itu, Rangga juga menjawab pertanyaan dari seorang siswa yang menyinggung soal dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pertanyaan dari siswa itu, apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara.
Terkait pertanyaant tersebut, Rangga mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak semaksimal orang dewasa.
Berita Terkait
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar