Suara.com - Pemerintah dikritik lemah dalam memberikan atensi terhadap isu perlindungan perempuan dari kekerasan seksual.
Ketua Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyampaikan, komitmen pemerintah dalam menangani kekerasan seksual justru mengalami kemunduran setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebutkan, kalau gerak cepat pemerintah yang sempat terlihat di masa-masa awal pengesahan UU tersebut kini mulai meredup.
"Pada masa-masa awal Undang-Undang TPKS, setidaknya 1-2 tahun di awal lah ya, karena sampai 2023 itu saya masih kalau melihat secara umum saya masih melihat gregetnya pemerintah. Karena sebenarnya juga dipengaruhi oleh kultur kita melalui justis gitu ya," kata Mutiara Ika Pratiwi saat diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (22/5/2025)
Menurut Mutiara, realita kekerasan seksual yang muncul setelah UU TPKS tetap menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Pelaku-pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari masyarakat sipil, tetapi juga dari kalangan tokoh publik, pejabat, hingga aparat kepolisian.
"Bagaimana kita melihat realita kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pasca adanya UU TPKS itu sama-sama ngerinya gitu. Dengan pelaku-pelaku yang juga melibatkan tokoh-tokoh, pejabat publik, bahkan juga aparat polisian yang seharusnya itu memberikan perlindungan," ujarnya.
Mutiara mengungkapkan bahwa salah satu penyebab melemahnya komitmen pemerintah adalah lemahnya perspektif keberpihakan terhadap korban. Pemerintah dinilai belum memiliki sense of urgency yang kuat dalam merespons maraknya kasus kekerasan seksual.
"Pertama, saya pikir ini berkaitan dengan masih lemahnya perspektif keberpihakan kepada korban dan lemahnya sense of urgensi melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak pernah berhenti," tuturnya.
Selain itu, lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga turut memperburuk situasi. Menurutnya, alur kerja antar institusi yang belum solid telah menghambat kemajuan penanganan kekerasan seksual, termasuk dalam proses penyusunan aturan turunan UU TPKS.
"Kedua, ini juga berkaitan dengan alur koordinasi dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang masih lemah sehingga berpengaruh pada mundurnya progress yang telah dicapai misal dalam proses perumusan sisa aturan turunan," kata Ika.
Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
Ia menyayangkan bahwa momentum awal yang kuat justru tak berlanjut saat memasuki periode pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, langkah-langkah strategis yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya kembali tertinggal.
"Akhirnya jadi mundur lagi ketika memasuki periode pemerintahan yang baru," pungkasnya.
Pasca tiga tahun pasca DPR mengesahkan UU tersebut, baru 4 dari 7 peraturan turunan yang disahkan pemerintah. Selain itu juga masih lemahnya komitmen untuk membangun sinergi multi-pihak guna memperkuat efektivitas implementasi UU ini dan memastikan korban mendapat keadilan.
UU TPKS Belum Sentuh Para Korban
Aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan, Novita Sari sebelumnya menyebutkan bahwa UU TPKS itu padahal menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual.
Di tengah sistem peradilan pidana yang belum berperspektif gender, UU TPKS telah diharapkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) menjamin hak-hak korban dalam setiap langkah dan proses pemidanaan.
"Sehingga selain memastikan bahwa korban merasa aman dan didukung ketika melapor, UU TPKS juga menjamin setiap langkah penanganan memuat aspek pemulihan. Selain itu, UU TPKS juga membawa semangat perubahan atas ketidaksetaraan relasi kuasa dalam masyarakat yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi," kata Novita dalam keterangannya dalam diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis.
Oleh karenanya, UU TPKS memandatkan Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat aspek pencegahan, pemantauan dan koordinasi agar terjadi perubahan budaya di masyarakat yang lebih sensitif korban dan dapat mendukungnya pada setiap langkah yang dibutuhkan.
"Namun, memasuki tahun ketiga pemberlakuan UU TPKS, kami melihat bahwa harapan di atas masih sulit terwujud. Kesulitan tersebut dipengaruhi karena lambatnya kehadiran peraturan turunan yang sangat dibutuhkan guna mempercepat implementasi UU ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
-
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Sisi Hangat John Tobing Pencipta Lagu 'Darah Juang', Begini Sosoknya di Mata Keluarga!
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu