Namun, ia mengaku enggan mendesak dan menghormati hak prerogratif presiden.
"Terkait itu kan prerogatif presiden, itu urusan eksekutif," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Ia mengaku bahwa DPR sifatnya hanya menunggu pemerintah mengusulkan nama, lalu nanti menjalan fit and proper test.
"Kalau DPR kan hanya menunggu dari pemerintah saja. Jadi nggak bisa kemudian DPR mendesak, tapi mungkin bisa meminta dipercepat," katanya.
"Tapi kalau kita desak-desak itu prerogatif dari eksekutif atau presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, memang sedikit atau banyak ada dampak akibat kekosongan kursi duta besar Indonesia di Amerika Serikat.
Terlebih, usai Presiden AS Donald Trump menetapkan pembaharuan tarif resiprokal untuk Indonesia.
"Memang sudah cukup lama kita kosong dubes di US, semenjak periode kedua Presiden Jokowi, kita cepat sekali pergantian dubes-dubes di US."
"Tapi semenjak kembalinya Pak Rosan, itu belum ada penugasan baru kepada dubes di sana. Nah, berkaitan dengan hal ini, apakah ada berdampak atau tidak, ya sedikit atau banyak ada," kata Dave kepada wartawan, Senin 7 Mei 2025.
Baca Juga: Bahlil Soal Usulan Rocky Gerung ke Prabowo: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden
Akan tetapi, kata dia, dampak kekosongan kursi dubes tersebut bisa diatasi dengan mengirim delegasi untuk melakukan negosiasi.
"Pendekatan dengan di berbagai macam level, apakah itu militer diplomacy, economic diplomacy, culutre diplomacy, fashion diplomacy, culinary diplomacy, itu semua bisa dilakukan secara berbarengan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Yang penting itu komunikasi terus berjalan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi