Suara.com - Sebuah inovasi menarik muncul dari Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon melalui pembentukan Tim Kerohanian.
Salah satu program unggulan tim ini adalah penerapan arisan kurban, yang tujuannya untuk memudahkan pegawai melaksanakan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Lantas, apakah Islam memperbolehkan arisan kurban?
Program ini dilaksanakan dengan cara mengumpulkan iuran sebesar Rp 1.000 per pegawai setiap bulan. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membeli hewan kurban.
Jika hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka akan dipilih tiga orang peserta arisan untuk melaksanakan kurban atas nama masing-masing secara bergiliran.
Inisiatif ini tak hanya menunjukkan semangat gotong royong, tetapi juga mengangkat nilai kebersamaan dalam melaksanakan ibadah.
Meski demikian, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum arisan kurban dalam Islam, terutama apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam Islam, prinsip muamalah sangat fleksibel selama tidak bertentangan dengan hukum syariat, seperti larangan riba dan gharar (ketidakpastian).
Menurut para ulama fikih, dikutip dari website resmi Muhammadiyah, arisan kurban dapat dikategorikan sebagai akad muamalah berbentuk simpan-pinjam sukarela ('an taradhin) yang sah selama dilakukan dengan kesepakatan dan tanpa paksaan.
Lewat musyawarah, tiga orang peserta ditetapkan sebagai shahibul kurban. Artinya, mereka yang ditunjuk benar-benar dianggap memiliki hewan kurban secara sah dan bukan atas nama kolektif.
Ini penting karena menurut syariat, hewan kurban untuk kambing hanya sah jika atas nama satu orang, bukan beramai-ramai seperti pada sapi atau unta.
Sementara itu, dana iuran yang terkumpul secara kolektif bukanlah bentuk riba ataupun jual beli fiktif, melainkan infak bersama yang dimanfaatkan untuk tujuan ibadah.
Hal itu sejalan dengan prinsip gotong royong yang dijunjung tinggi dalam Islam dan masyarakat Indonesia.
Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini menegaskan bahwa infak, sekecil apapun, memiliki nilai besar. Konsep arisan kurban menurut Islam bisa dikategorikan sebagai upaya bersama dalam menunaikan ibadah kurban melalui infak kecil yang terkumpul rutin.
Namun demikian, ada ayat penting lainnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ini menegaskan bahwa berkurban adalah kewajiban hanya bagi yang mampu. Maka dari itu, keikutsertaan dalam arisan kurban bersifat sukarela dan tidak bisa dijadikan tekanan bagi pegawai yang belum mampu secara finansial.
Bisa Menjadi Solusi
Dengan mempertimbangkan semua dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa arisan kurban dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Arisan kurban bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkurban namun belum memiliki kemampuan finansial penuh dalam waktu dekat.
Para ahli fikih menyatakan bahwa selama dana arisan digunakan untuk membeli hewan kurban yang kemudian diberikan kepemilikannya kepada peserta yang dipilih secara adil dan transparan, maka ibadah kurban tersebut sah secara syariat.
Inovasi ini juga bisa menjadi inspirasi bagi instansi lain, terutama dalam menciptakan ruang kolaboratif dan ibadah berbasis kekuatan kolektif.
Namun yang terpenting, pelaksanaan program seperti ini harus terus dikawal oleh pihak yang paham syariat agar tetap sesuai koridor agama.
Dengan begitu, program seperti arisan kurban tak hanya membantu meringankan beban umat, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
Terbangun Cemas Setelah Mimpi Gigi Copot? Ternyata Ini Maknanya dalam Islam
-
Menguak Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa dan Islam, Pertanda Perubahan?
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga