Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai aturan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang diupayakan lembaga antirasuah.
Dia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut beriringan dengan sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Sembilan nilai itu disebut sebagai 'Jumat Bersepeda KK'.
“Terlebih lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Budi, saat ini masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
Dengan adanya aturan ini melalui SEMA nomor 4 Tahun 2025, dia menyebut upaya pemberantasan korupsi juga bisa dilakukan secara efektif, memberi efek jera pada pelaku, memberi rasa keadilan bagi masyarakat, dan memantik pencegahan korupsi.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung menerbitkan SE Nomor 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan hukum yang memerintahkan para hakim untuk menghindari gaya hidup hedonisme.
Para hakim diminta untuk tidak berperilaku konsumtif, memakai barang-barang mewah dan memamerkannya untuk menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial.
Lebih lanjut, hakim juga diatur agar melaksanakan acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana.
Baca Juga: Uji Materiil Dikabulkan MA, Aturan Soal PIK 2 dalam PSN Dinyatakan Batal
Untuk acara yang bersifat pribadi, para hakim harus melakukannya di luar lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
Aturan tersebut juga mengharuskan para hakim untuk menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Selain itu, perjalanan dinas untuk aparat lembaga peradilan juga dibatasi
Tak hanya itu, hakim juga harus menolak pemberian hadiah yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatannya.
Dalam SEMA itu pula, hakim diharuskan untuk tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun, termasuk cindera mata, oleh-oleh, jamuan makan, fasilitas tempat menginap, dan lainnya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah, baik dalam rangka kedinasan ataupun tidak.
Bahkan, para hakim juga dilarang mendatangi tempat yang bisa mencemarkan kehormatan dan merendahkan martabat peradilan seperti tempat perjudian, diskotik, klub malam, dan tempat lainnya yang serupa.
Di sisi lain, para hakim harus menyesuaikan setiap perilakunya berdasarkan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat, serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat untuk menjaga marwah peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?