Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permenko yang dimaksud MA adalah dengan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia atau Pemuda ICMI yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti yang mendampingi Pemuda ICMI, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” lanjut keterangan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah dianggap perlu mengaturnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan PSN agar bisa berjalan baik.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Sebelumnya terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah melayangkan ultimatum akan menindak para pengusaha yang bertingkah seperti preman.
Ultimatum Wagub Dimyati itu menanggapi soal adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Kadin di Kota Cilegon yang diduga memalak Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Permintaan jatah pengusaha lokal itu berkaitan dengan proyek stategis nasional Presiden Prabowo Subianto.
Terkait adanya permintaan jatah proyek Rp5 Triliun itu, Wagub Dimyati menganggap tindakan itu seperti gaya preman dan bisa membuat kabur para investor di Banten.
Maka dari itu, Dimyati mengaku tidak segan-segan menindak para pelaku yang memintah jatah proyek triliunan rupiah itu.
“Yang di Cilegon itu preman, enggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, enggak boleh (bertindak semena-mena),” kecam Wagub Dimyati sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?
-
Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta