Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permenko yang dimaksud MA adalah dengan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia atau Pemuda ICMI yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti yang mendampingi Pemuda ICMI, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” lanjut keterangan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah dianggap perlu mengaturnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan PSN agar bisa berjalan baik.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Sebelumnya terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah melayangkan ultimatum akan menindak para pengusaha yang bertingkah seperti preman.
Ultimatum Wagub Dimyati itu menanggapi soal adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Kadin di Kota Cilegon yang diduga memalak Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Permintaan jatah pengusaha lokal itu berkaitan dengan proyek stategis nasional Presiden Prabowo Subianto.
Terkait adanya permintaan jatah proyek Rp5 Triliun itu, Wagub Dimyati menganggap tindakan itu seperti gaya preman dan bisa membuat kabur para investor di Banten.
Maka dari itu, Dimyati mengaku tidak segan-segan menindak para pelaku yang memintah jatah proyek triliunan rupiah itu.
“Yang di Cilegon itu preman, enggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, enggak boleh (bertindak semena-mena),” kecam Wagub Dimyati sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?
-
Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor