Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permenko yang dimaksud MA adalah dengan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia atau Pemuda ICMI yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti yang mendampingi Pemuda ICMI, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” lanjut keterangan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah dianggap perlu mengaturnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan PSN agar bisa berjalan baik.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Sebelumnya terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah melayangkan ultimatum akan menindak para pengusaha yang bertingkah seperti preman.
Ultimatum Wagub Dimyati itu menanggapi soal adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Kadin di Kota Cilegon yang diduga memalak Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Permintaan jatah pengusaha lokal itu berkaitan dengan proyek stategis nasional Presiden Prabowo Subianto.
Terkait adanya permintaan jatah proyek Rp5 Triliun itu, Wagub Dimyati menganggap tindakan itu seperti gaya preman dan bisa membuat kabur para investor di Banten.
Maka dari itu, Dimyati mengaku tidak segan-segan menindak para pelaku yang memintah jatah proyek triliunan rupiah itu.
“Yang di Cilegon itu preman, enggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, enggak boleh (bertindak semena-mena),” kecam Wagub Dimyati sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Wagub Dimyanti menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok individu berseragam organisasi pengusaha lokal meminta jatah proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Tag
Berita Terkait
-
Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?
-
Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan IndonesiaInggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan