Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permenko yang dimaksud MA adalah dengan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia atau Pemuda ICMI yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti yang mendampingi Pemuda ICMI, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” lanjut keterangan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah dianggap perlu mengaturnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan PSN agar bisa berjalan baik.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Sebelumnya terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah melayangkan ultimatum akan menindak para pengusaha yang bertingkah seperti preman.
Ultimatum Wagub Dimyati itu menanggapi soal adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Kadin di Kota Cilegon yang diduga memalak Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Permintaan jatah pengusaha lokal itu berkaitan dengan proyek stategis nasional Presiden Prabowo Subianto.
Terkait adanya permintaan jatah proyek Rp5 Triliun itu, Wagub Dimyati menganggap tindakan itu seperti gaya preman dan bisa membuat kabur para investor di Banten.
Maka dari itu, Dimyati mengaku tidak segan-segan menindak para pelaku yang memintah jatah proyek triliunan rupiah itu.
“Yang di Cilegon itu preman, enggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, enggak boleh (bertindak semena-mena),” kecam Wagub Dimyati sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Wagub Dimyanti menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok individu berseragam organisasi pengusaha lokal meminta jatah proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Tag
Berita Terkait
-
Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?
-
Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan