Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga mengatakan bahwa lahan yang seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangsel tersebut telah dipasangi plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Ahli Waris'.
Dalam melakukan pemasangan plang tersebut mereka diduga melakukan perusakan pagar yang mengelilingi tanah tersebut dan memasuki area tersebut tanpa ada mengantongi izin yang berlaku.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Ade Ary, ada sejumlah orang yang menjadi terlapor di antaranya J, H, AV, K, B dan MY.
Diketahui, tiga dari terlapor tersebut diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Dalam laporan tersebut, pihak BMKG melaporkan anggota ormas tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Tak hanya itu, anggota ormas tersebut juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, yang kami dapatkan bahwa untuk terlapor AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ," katanya.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Tanah BMKG Diduduki GRIB Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar