4. Pendirian Kantor Perjalanan Resmi
Kedua negara akan memfasilitasi pendirian kantor perjalanan resmi nirlaba dari salah satu negara di negara pihak lainnya, yang akan membantu mempromosikan destinasi wisata secara lebih langsung dan intens.
5. Fasilitasi Kegiatan Promosi Pariwisata
Para pihak sepakat untuk tunduk pada hukum dan peraturan masing-masing negara dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata. Ini termasuk mendukung organisasi pariwisata pemerintah dan badan usaha pariwisata yang berperan aktif dalam mempromosikan sektor ini.
6. Pertukaran Informasi dan Statistik Pariwisata
Kedua pihak akan bertukar informasi dan statistik pariwisata secara tidak teratur untuk meningkatkan pemahaman satu sama lain tentang tren dan permintaan pasar yang relevan.
7. Bentuk Kerja Sama Lainnya
Kerja sama lebih lanjut dapat dijalin berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua pihak untuk memastikan hasil yang optimal bagi industri pariwisata di Indonesia dan Tiongkok.
Baca Juga: Borobudur Bertransformasi Menjadi Destinasi Kultural Spiritual Dunia yang Inklusif
Berita Terkait
-
Borobudur Bertransformasi Menjadi Destinasi Kultural Spiritual Dunia yang Inklusif
-
Prabowo Terima PM Tiongkok Li Qiang: Tegaskan Komitmen Hubungan Diplomatik
-
Terima Kunjungan PM Li Qiang, Presiden Prabowo Yakin Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Bawa Kebaikan
-
Mengenal Sosok Li Qiang, PM China yang Diutus Xi Jinping untuk Bertemu Prabowo
-
Wisata Kebun Gowa, Tempat Liburan Affordable Cocok untuk Wisata Keluarga
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital