Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Supres tersebut dinilai menandai dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, sementara RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah karena belum tercantum dalam prolegnas saat supres diterbitkan. Oleh sebab itu, mereka menilai terdapat cacat formal dalam pembentukan UU TNI yang baru itu.
Di samping itu, para pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 menyebut pembentukan UU TNI terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Pemohon yang merupakan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyoroti rapat konsinyasi panitia kerja di sebuah hotel mewah dan dilaksanakan secara tertutup.
Menurut mereka, pengabaian partisipasi publik yang bermakna seperti demikian tidak hanya bentuk pelanggaran prosedural semata, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk turut serta membangun bangsa dan memperoleh informasi serta tidak selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
“Undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi seperti ini akan kehilangan legitimasi demokratisnya,” ucap Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon Perkara Nomor 69.
Atas dasar berbagai dugaan kecacatan formal tersebut, para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan UU TNI yang baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga UU TNI yang lama perlu dinyatakan berlaku kembali.
Mahkamah tercatat menerima 14 permohonan terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 11 di antaranya telah disidangkan hari ini, dua lainnya belum bersidang, sementara satu lainnya belum diregistrasi oleh Mahkamah.
Sebanyak delapan dari 11 perkara yang telah disidangkan Mahkamah merupakan perkara uji formal UU TNI, dua perkara lainnya uji formal dan materiel, sementara satu perkara sisanya merupakan uji materiel.
Dalam persidangan, pemohon perkara uji formal dan materiel Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyatakan mencabut permohonannya.
Baca Juga: Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkait
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat
-
Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan: Negara Jangan Sampai Kalah
-
Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus