Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Supres tersebut dinilai menandai dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, sementara RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah karena belum tercantum dalam prolegnas saat supres diterbitkan. Oleh sebab itu, mereka menilai terdapat cacat formal dalam pembentukan UU TNI yang baru itu.
Di samping itu, para pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 menyebut pembentukan UU TNI terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Pemohon yang merupakan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyoroti rapat konsinyasi panitia kerja di sebuah hotel mewah dan dilaksanakan secara tertutup.
Menurut mereka, pengabaian partisipasi publik yang bermakna seperti demikian tidak hanya bentuk pelanggaran prosedural semata, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk turut serta membangun bangsa dan memperoleh informasi serta tidak selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
“Undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi seperti ini akan kehilangan legitimasi demokratisnya,” ucap Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon Perkara Nomor 69.
Atas dasar berbagai dugaan kecacatan formal tersebut, para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan UU TNI yang baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga UU TNI yang lama perlu dinyatakan berlaku kembali.
Mahkamah tercatat menerima 14 permohonan terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 11 di antaranya telah disidangkan hari ini, dua lainnya belum bersidang, sementara satu lainnya belum diregistrasi oleh Mahkamah.
Sebanyak delapan dari 11 perkara yang telah disidangkan Mahkamah merupakan perkara uji formal UU TNI, dua perkara lainnya uji formal dan materiel, sementara satu perkara sisanya merupakan uji materiel.
Dalam persidangan, pemohon perkara uji formal dan materiel Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyatakan mencabut permohonannya.
Baca Juga: Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkait
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat
-
Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan: Negara Jangan Sampai Kalah
-
Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran
-
27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band
-
ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!