Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Supres tersebut dinilai menandai dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, sementara RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah karena belum tercantum dalam prolegnas saat supres diterbitkan. Oleh sebab itu, mereka menilai terdapat cacat formal dalam pembentukan UU TNI yang baru itu.
Di samping itu, para pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 menyebut pembentukan UU TNI terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Pemohon yang merupakan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyoroti rapat konsinyasi panitia kerja di sebuah hotel mewah dan dilaksanakan secara tertutup.
Menurut mereka, pengabaian partisipasi publik yang bermakna seperti demikian tidak hanya bentuk pelanggaran prosedural semata, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk turut serta membangun bangsa dan memperoleh informasi serta tidak selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
“Undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi seperti ini akan kehilangan legitimasi demokratisnya,” ucap Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon Perkara Nomor 69.
Atas dasar berbagai dugaan kecacatan formal tersebut, para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan UU TNI yang baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga UU TNI yang lama perlu dinyatakan berlaku kembali.
Mahkamah tercatat menerima 14 permohonan terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 11 di antaranya telah disidangkan hari ini, dua lainnya belum bersidang, sementara satu lainnya belum diregistrasi oleh Mahkamah.
Sebanyak delapan dari 11 perkara yang telah disidangkan Mahkamah merupakan perkara uji formal UU TNI, dua perkara lainnya uji formal dan materiel, sementara satu perkara sisanya merupakan uji materiel.
Dalam persidangan, pemohon perkara uji formal dan materiel Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyatakan mencabut permohonannya.
Baca Juga: Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkait
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat
-
Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan: Negara Jangan Sampai Kalah
-
Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji