Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Ia memperingatkan agar edaran tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata.
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).
Puan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh yang masih menerapkan praktik penahanan dokumen pekerja.
Menurut Puan, DPR RI melalui komisi terkait juga akan aktif meminta laporan berkala dari Kemenaker guna memantau implementasi surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong agar aturan terkait diperkuat dalam bentuk regulasi yang lebih mengikat secara hukum.
"Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegasnya.
Adapun perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi ketenagakerjaan, seperti:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan izin usaha
Sanksi ini diterapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
2. Sanksi Perdata
- Karyawan yang merasa dirugikan akibat penahanan ijazah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk:
- Meminta pengembalian ijazah
- Menuntut ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang timbul
Gugatan ini didasarkan pada asas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
3. Sanksi Pidana
Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Jika terbukti ada unsur paksaan atau penahanan tanpa dasar hukum yang sah, perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana.
Langkah yang Dapat Ditempuh Karyawan
- Jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, karyawan dapat:
- Mengajukan permintaan pengembalian ijazah secara tertulis kepada perusahaan, disertai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah.
- Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi administratif.
- Mengajukan gugatan perdata atau pidana untuk menuntut pengembalian ijazah dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hak-hak pekerja sesuai dengan prinsip perlindungan hukum yang berlaku.
Tips untuk Menghindari Sengketa Ijazah
Bagi karyawan:
- Hindari menyerahkan dokumen asli seperti ijazah kepada perusahaan.
- Jika perusahaan meminta, berikan hanya fotokopi legalisir ijazah.
- Simpan dokumen asli Anda dengan aman.
Bagi perusahaan:
- Patuhi ketentuan hukum yang melarang penahanan dokumen pribadi.
- Bangun hubungan kerja berdasarkan profesionalisme, bukan paksaan administratif.
- Gunakan kontrak kerja dan jaminan lain yang sah secara hukum untuk mengatur hubungan kerja.
Berita Terkait
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli
-
Bareskrim Hanya Tampilkan Fotokopi Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: di Mana Posisi Dokumen yang Asli?
-
Wamenaker Sidak Penahanan Ijazah, Duta Palma: Brankas Disegel Jaksa Hingga Finansial Kantor
-
Terungkap! Ternyata Ini Judul Skripsi Jokowi yang Sempat Diragukan Keasliannya
-
Ijazah Jokowi Diuji Lab Forensik: Hasilnya Mencengangkan!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung