Suara.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan sejumlah Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Mei 2025.
Mereka melaporkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait pernyataan Ketua Umum ProJokowi (Projo) tersebut yang menyudutkan PDIP terkait kasus judi online (judol).
"Kami dari kader PDI Perjuangan hari ini membuat laporan ke Bareskrim Polri atas fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie, mantan Menkominfo yang saat ini masih berada di lingkaran pemerintahan," kata salah satu kader PDIP, Wiradarma Harefa di Mabes Polri, Jakarta.
Pernyataan Budi Arie yang dipermasalahkan Kader PDIP tersebut, yakni menyebut adanya dugaan partai berlambang banteng moncong putih itu menerima 50 persen keuntungan judi online.
Pernyataan tersebut, menurut Wiradarma, sangat merugikan dan melukai para kader partai.
Bahkan, ia menegaskan bahwa tudingan Budi Arie tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah terbuka.
"Ucapan itu menyakiti kami sebagai kader. Pernyataan bahwa PDIP menerima 50 persen dari praktik judi online di kasus Jaksel adalah tuduhan keji tanpa dasar hukum," tegasnya.
Terkait pelaporan yang mereka lakukan, Wiradarma mengemukakan bahwa sudah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
"Ya, kami hanya minta izin, bahwa kami membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan," katanya.
Baca Juga: Memanas, PDIP Bakal Laporkan Budi Arie ke Polisi Buntut Masalah Judol
Meski begitu, ia mengemukakan tidak secara langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Hanya dengan DPP," ujarnya.
Untuk mendukung laporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya video dan rekaman utuh wawancara Budi Arie dengan salah satu media.
"Bukti yang kami lampirkan berupa video dan rekaman lengkap pernyataan Budi Arie," katanya.
Ia menyatakan laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310, 311, dan 27A.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan