Suara.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan sejumlah Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Mei 2025.
Mereka melaporkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait pernyataan Ketua Umum ProJokowi (Projo) tersebut yang menyudutkan PDIP terkait kasus judi online (judol).
"Kami dari kader PDI Perjuangan hari ini membuat laporan ke Bareskrim Polri atas fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie, mantan Menkominfo yang saat ini masih berada di lingkaran pemerintahan," kata salah satu kader PDIP, Wiradarma Harefa di Mabes Polri, Jakarta.
Pernyataan Budi Arie yang dipermasalahkan Kader PDIP tersebut, yakni menyebut adanya dugaan partai berlambang banteng moncong putih itu menerima 50 persen keuntungan judi online.
Pernyataan tersebut, menurut Wiradarma, sangat merugikan dan melukai para kader partai.
Bahkan, ia menegaskan bahwa tudingan Budi Arie tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah terbuka.
"Ucapan itu menyakiti kami sebagai kader. Pernyataan bahwa PDIP menerima 50 persen dari praktik judi online di kasus Jaksel adalah tuduhan keji tanpa dasar hukum," tegasnya.
Terkait pelaporan yang mereka lakukan, Wiradarma mengemukakan bahwa sudah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
"Ya, kami hanya minta izin, bahwa kami membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan," katanya.
Baca Juga: Memanas, PDIP Bakal Laporkan Budi Arie ke Polisi Buntut Masalah Judol
Meski begitu, ia mengemukakan tidak secara langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Hanya dengan DPP," ujarnya.
Untuk mendukung laporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya video dan rekaman utuh wawancara Budi Arie dengan salah satu media.
"Bukti yang kami lampirkan berupa video dan rekaman lengkap pernyataan Budi Arie," katanya.
Ia menyatakan laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310, 311, dan 27A.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal