Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap tangan terhadap seorang wartawan bodrek yang sedang melakukan pemerasan terhadap Jaksa pejabat struktural di Kejati Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelaku pemerasan merupakan LSN, sementara korban berinisial AR.
Syahron menuturkan, peristiwa pemerasan ini bermula ketika LSN, mengikuti persidangan.
Selanjutnya ia membuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Narasi tersebut dimuat oleh LSN di portal berita yang dibuatnya sendiri.
“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA (WhatsApp), membuat berita di media massa,” kata Syahron.
LSN membuat narasi, jika jaksa yang melakukan persidangan bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Total, LSN telah membuat tulisan dengan narasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebanyak tujuh kali.
Ia juga telah mengerahkan massa untuk melaksanakan aksi demonstrasi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom
“LSN pada tanggal 27 Mei 2025, menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ, Jaksa inisial AR meminta waktu bertemu melalui WA,” kata Syahron.
Dalam percakapan pesan singkat tersebut, LSN meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
AR kemudian berpura-pura bersedia untuk bertemu dengan LSN. Pertemuan itu dilakukan di depan kantor Kejati DKJ.
“LSN meminta uang Rp 5 juta, setelah itu ia berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ungkapnya.
Selanjutnya, sehari kemudian tepatnya sekitar pukul 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp 5 juta.
Setelah itu, LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang di tangani oleh Jaksa TH.
Namun bukannya mendapat keuntungan dengan yang diharapkan, LSN langsung ditangkap oleh pihak kejaksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR,
“Serta rekaman suara yang berisikan ancama
n dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKJ,” ucapnya.
Perkara ini bakal diserahkan ke pihak kepolisian. Kejaksaan bakal menyerahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar kasus pemerasan yang diduga dilakukan jaksa KPK dilaksanakan secara transparan.
Jaksa KPK sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.
Mencuatnya dugaan pemerasan ini, menambah catatan perkara korupsi di internal KPK setelah perkara mantan Ketua KPK Filri Bahuri hingga kasus pungutan liar di rutan KPK.
Yudi juga menegaskan, adanya nota dinas yang disampaikan Dewan Pengawas KPK ke Deputi Penindakan KPK, menunjukkan adanya dugaan pidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal jaksa KPK diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.
Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023.
Informasi yang diterima Dewas KPK, kata Albertina, perkaranya sudah masuk proses penyelidikan.
"Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.
Berita Terkait
-
Viral! Preman Tanah Abang Bacok Korban Gegara Rp100 Ribu, Endingnya Ngenes!
-
Bayaran Fantastis Sunan Kalijaga sebagai Pengacara Dokter Oky Pratama: Orang Sudah Kaya Kok Meras?
-
Ogah Dibandingkan dengan Reza Gladys, Owner Daviena Skincare Tegaskan Ogah Kasih Duit ke Nikita Mirzani
-
Ada yang Julid, Nikita Mirzani Dicurigai Bagi-Bagi Pizza di Polda Metro Pakai Uang Hasil Memeras
-
Kekayaan dr Oky Pratama: Diduga Tumbalkan Nikita Mirzani buat Peras Owner Skincare
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!