Suara.com - Sebagai jawaban dan respon atas ‘17+8 Tuntutan Rakyat’, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa sejak 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat telah dihapus dan sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.
“DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui saluran YouTube DPR RI pada Jumat (05/09/2025) kemarin.
“DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya lebih lanjut.
Setelah konferensi pers yang ditayangkan langsung ini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa perbedaan antara gaji dan tunjangan para anggota DPR RI sebelum dan sesudah pemangkasan ini.
Usai penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) atau gaji bersih DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta. Take home pay sendiri merupakan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor atau gaji sebelum dipotong.
Sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung dari jabatan masing-masing, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp114,2 juta. Wakil Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp110,4 juta, dan Anggota DPR RI menerima THP sebanyak Rp103 juta.
Selain THP, berbagai tunjangan lain yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan melalui keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, pada Kamis (04/09/2025).
Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan, sedangkan tunjangan yang dipangkas antara lain biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Baca Juga: 15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI saat ini dan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan Take Home Pay DPR Dulu dan Sekarang
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI adalah sebesar Rp65.595.730.
Berikut rincian gaji serta tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:
Gaji dan Tunjangan Jabatan (Melekat):
Gaji Pokok
Berita Terkait
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
-
Tegang di Ruang DPR, Mahasiswa Ngotot Minta Kapolri Bebaskan Massa Aksi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka