Suara.com - Korban tewas akibat longsor di Galian C, Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya, pekerja tambang yang tewas akibat tertimbun longsor dilaporkan sebanyak empat orang.
“Korban sementara yang meninggal telah bertambah, menjadi delapan orang,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Adapun, empat tambahan korban tewas yakni Rion Firmansyah, warga Gunung Santri Kepuh Palimanan, ia meninggal di RS Sumber Urip.
Kemudian Dendi Irmawan (40), yang merupakan warga Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Korban ditemukan meninggal dunia di TKP. Telah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Arjawinangun,” ungkapnya.
Korban tewas selanjutnya, Sarwa Bin Sukira (36), warga Blok Potas Kecamatan Sumber ini ditemukan tewas tertimbun di lokasi.
Kemudian, Rusjaya (48) warga Desa Beberan, Palimanan, yang juga ditemukan meninggal dunia tertimbu material longsor.
“Keduanya juga telah dievakuasi ke RSUD Arjawinangun,” jelas Sumarni.
Saat ini, dipastikan kondisi di lokasi sudah dalam keadaan kondusif.
Baca Juga: Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 4 Penambang Tewas, Dump Truck dan Eskavator Terkubur
“Laporan perkembangan dan lengkapnya menyusul. Selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif,” ungkapnya.
Sebelumnya, empat orang pekerja tambang dilaporkan tewas akibat tertimpa material saat longsor di Galian C, Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat.
“Berdasarkan laporan sementara, terdata sebanyak empat korban jiwa yang telah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain para pekerja tambang, longsor juga menyebabkan tujuh unit mobil dump truck dan tiga unit alat berat jenis eskavator terkubur material longsoran.
“Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja dan penerapan prosedur keamanan yang ketat di seluruh kegiatan pertambangan guna mencegah jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Hendra, ada sekitar 9 orang pekerja yang selamat dalam evakuasi ini.
Berita Terkait
-
Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 4 Penambang Tewas, Dump Truck dan Eskavator Terkubur
-
Geger! Guru SD di Cirebon Diculik dari Sekolah, Motifnya Bikin Merinding
-
Tak Ditahan usai Diperiksa Tersangka, Kenapa KPK Lepas Herry Jung?
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai: Ini 4 Ancaman yang Wajib Anda Ketahui dan Cara Menghadapinya
-
Bencana Longsor di Nagreg, Kantor Desa dan Rumah Warga Rusak Berat
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK