“Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Kemudian pada hari kedua, Budi mengungkapkan pihaknya menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya. Dari penggeledahan itu, lembaga antirasuah menyita tida unit mobil dan satu unit sepeda motor. Pada hari ketiga, lanjut Budi, KPK menggeledah tiga rumah dan menyita unit mobil.
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Penggeledahan Kantor Kemenaker
KPK mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5/2025) lalu.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dia juga menyebut bahwa pada hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) oleh oknum pada pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” tandas Budi.
Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan lantaran adanya dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“(Pihak) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dia menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
-
Paulus Tannos Terus Melawan, SEA Action: KPK Harus Konsisten Tuntaskan Kasus E-KTP
-
Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
-
KPK Usut Sumber Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung