Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang dan aliran dana dugaan pemerasaan calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK memeriksa Suhartono, eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menjabat pada 2020-2023.
KPK juga memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker 2024-2025 Rizky Junianto.
“Secara umum para saksi didalami terkait sumber uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Mereka juga diperiksa terkait barang bukti yang disita KPK setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam upaya mengusut kasus ini.
“Kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait dengan total jumlah dugaan pemerasan dalam perkara ini senilai total Rp 53 miliar. Tentu korupsi tidak hanya bicara soal nilainya, tapi juga dampak atau impact yang kemudian diakibatkan dari adanya dugaan korupsi ini,” tutur Budi.
KPK turut menelisik pengurusan rencana penggunaan TKA dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
“Oleh karena itu KPK juga memandang perlu melakukan langkah-langkah pencegahan berikutnya untuk melakukan perbaikan sistem, untuk mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia untuk kemudian melakukan upaya upaya perbaikan sistem dalam ranah pencegahan korupsi sehingga potensi risiko ini kemudian bisa kita tutup celah-celahnya untuk masa mendatang,” tandas Budi.
Berdasarkan informasi dari sumber Suara.com, Suhartono dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto kini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL
Haryanto juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil KPK pada hari ini. Namun, ia diketahui tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Keterlibatan Ditjen Imigrasi
KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus ini.
Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Eks Dirjen Binapenta Ngaku Kerap Koordinasi dengan Ida Fauziyah, Bahas Pemerasaan Calon TKA?
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
-
Skandal Dana CSR Belum Ada Tersangka, KPK Lagi-lagi Panggil Eks Petinggi BI, Ada Apa?
-
Lagi-lagi KPK Panggil 2 Mantan Direktur Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA
-
KPK Lelang Barang Sitaan, Ada yang Harganya Cuma Rp 5.700
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!