Suara.com - Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Action) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus berkomitmen dan konsisten dalam menuntaskan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP.
Terlebih, buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terus melakukan perlawanan hukum.
“KPK sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan Paulus Tannos pada akhir Mei 2025, tetapi Tannos meminta adanya pemeriksaan secara informal sehingga KPK menolak,” kata Ketua SEA Action M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025)
“Kami melihat langkah tersebut sudah tepat karena kasus ini harus diselesaikan secara akuntabel,” tambah dia.
Lebih lanjut, Praswad juga merespons upaya Paulus Tannos yang mengajukan penangguhan penahanan. Dia meyakini lembaga yudikatif dan penegak hukum Singapura memiliki komitmen serius untuk menolak permintaan Tannos dan mendukung ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.
“Kasus ini akan menjadi pembuktian dan komitmen ekstradisi, terlebih dengan mempertimbangkan Singapura sebagai negara dengan indeks CPI yang tinggi,” ujar Praswad.
“Kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos adalah korupsi dengan spesifikasi pemberian fee (bribery) yang diakui sebagai kejahatan universal korupsi dalam konteks global,” lanjut dia.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.
“Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.
Dia menjelaskan, permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini. Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
-
KPK Usut Sumber Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
-
Ungkit Ekstradisi RI-Singapura, DPR Desak Pemerintah Segera Jemput Buronan Paulus Tannos Pulang
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing