“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Kasus TPPU AGK Dihentikan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihentikan.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Walaupun demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara, red.),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
Asep saat menjabat Direktur Penyidikan KPK lantas mengatakan bahwa akan melakukan diskusi internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.
Baca Juga: Eks Gubernur Malut AGK Tak Berstatus Tersangka karena Meninggal Dunia, KPK Fokus Asset Recovery
AGK diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Agen TKA hingga Rumah Pejabat Kemnaker, KPK Amankan Duit Rp 300 Juta
-
KPK Cecar Eks Kepala Departemen BI Soal Penganggaran Hingga Pencairan CSR
-
Buronan Korupsi e-KTP Menolak Pulang ke Tanah Air, DPR: Negara Tak Boleh Kalah
-
KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
Terkini
-
Ketua MPR Tidak Mempermasalahkan WNA Jadi Bos BUMN, Asal....
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Siapa Pemilik Transmart? Ikut Didemo Santri Gara-Gara Trans7 Senggol Kiai
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam soal Kabar Jadi Justice Collaborator KPK
-
Masuki Setahun Prabowo-Gibran, Survei IndoStrategi Ungkap Kinerja 'Sedang' dengan Skor 3,07
-
Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang pada 2025, Negara Hadir untuk Pastikan Keadilan Energi
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Bukan dari Nadiem! Kejagung Ungkap Asal Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook yang Dikembalikan
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya