Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala dalam mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta tingkat SD dan SMP.
Bahkan, menurutnya, keputusan tersebut justru mendorong percepatan program yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sekolah gratis.
Rencananya, program itu akan diuji coba di 40 sekolah pada tahun ajaran baru 2024/2025.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan yang akan mengatur program sekolah gratis juga masih dibahas.
"Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu, sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan," ujar Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI telah bersepakat dengan DPRD untuk mengakselerasi implementasi sekolah gratis bagi warga Jakarta, termasuk di sektor swasta. Putusan MK, menurutnya, sejalan dengan arah kebijakan daerah.
"Keputusan untuk MK baik SD, SMP, swasta negeri, sekolah gratis tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri," lanjutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Selasa (27/5) lalu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa negara tidak boleh membatasi pembiayaan pendidikan dasar hanya pada sekolah negeri karena hal itu berpotensi menimbulkan kesenjangan akses.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin akses pendidikan dasar secara gratis di semua jenis sekolah, tanpa diskriminasi.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar gratis oleh sekolah negeri dan swasta.
"Pasti harus diakomodasi karena itu kan keputusannya mengikat dan final," kata Sabam usai menghadiri diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sabam mengatakan agar negara dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis maka DPR akan mereformulasi alokasi anggaran atau dana pendidikan.
"Jadi, pasti nanti akan ada reformulasi, ya. Pasti ada reformulasi karena bagaimanapun keputusan MK tersebut adalah final dan mengikat. Maka mau tidak mau, perlu akan reformulasi kembali," ujarnya.
Ia juga mengatakan bukan sesuatu yang muskil putusan MK tersebut dapat diimplementasikan mulai tahun ini.
Berita Terkait
-
Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
-
Diresmikan Pramono, Kini Warga Jawa Barat Bisa ke Blok M Langsung dari Kota Bogor
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
PSI Blak-blakan Tolak Wacana Pramono: Jakarta Wajib Punya Puskeswan, Bukan Pulau Kucing!
-
100 Hari Kerja Gubernur DKI: Sukses 90 Persen, Tapi 6 Program Ini Belum Tuntas
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua