Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Marak kasus warga tiba-tiba menerima tagihan dari perusahaan pinjol ilegal. Padahal, mereka sama sekali tidak pernah merasa mengajukan pinjol.
Modus ini biasanya terjadi karena data pribadi seperti NIK di KTP dicuri atau disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Harus waspada dan bertindak cepat jika NIK disalahgunakan pinjol ilegal.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman penagihan fiktif yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. Berikut di antaranya:
1. Laporkan ke Pinjol dan OJK
Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol yang terlibat. Sampaikan bahwa Anda adalah korban pencurian identitas dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan. Mintalah konfirmasi resmi bahwa Anda tidak akan dibebani tagihan apa pun.
Setelah itu, segera lapor pinjol ilegal ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat.
Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id.
Pastikan menyertakan bukti pendukung, seperti screenshot notifikasi aplikasi pinjol, pesan penagihan, hingga bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Semua dokumen tersebut akan memperkuat laporan Anda di hadapan OJK.
2. Lapor ke Polisi dan Dukcapil
Langkah berikutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat. Bawa semua bukti penyalahgunaan, termasuk tangkapan layar aplikasi, bukti SMS tagihan, atau percakapan dengan debt collector yang mengintimidasi. Laporan ini penting sebagai dasar hukum bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku pinjaman.
Setelah laporan diterima, segera datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Ajukan permohonan blokir NIK KTP agar data tidak bisa digunakan untuk mendaftar di sistem digital mana pun, termasuk platform pinjol.
Blokir ini bersifat pencegahan dan dapat dibuka kembali jika diperlukan. Dukcapil akan memverifikasi laporan Anda dan mencatat pemblokiran dalam sistem agar NIK Anda tidak lagi bisa digunakan sembarangan.
Cara Blokir NIK KTP di Dukcapil
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini