Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Manunggal K Wardaya, menjelaskan konstitusi Indonesia memungkinkan terjadinya pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang sudah disampaikan kepada DPR, DPD dan MPR RI.
“Usul pemberhentian itu adalah konstitusional ya, artinya ya memang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden itu dapat atau dimungkinkan oleh hukum tata negara,” kata Manunggal kepada Suara.com, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden awalnya melalui forum politik di DPR yang kemudian menghasilkan usulan DPR.
“Minimal 2/3 anggota DPR yang menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden itu memenuhi syarat untuk pemberhentian,” ujar Manunggal.
Menurut dia, syarat pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden juga berbagai bermacam seperti kejahatan yang hukumannya di atas 5 tahun, melakukan pengkhianatan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
Jika sudah disetujui DPR, usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan pandangan hukum.
“Jadi di DPR adalah forum politik, kemudian dimintakan forum hukum yaitu di Mahkamah Konstitusi,” ucap Manunggal.
Setelah MK memberikan pendapat hukum yang sejalan dengan pandangan DPR, kemudian usulan itu akan diajukan ke MPR. Nantinya, MPR akan melakukan sidang untuk pemberhentian dan menerbitkan ketetapan MPR.
Baca Juga: Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?
“Konstitusi kita, hukum tata negara kita ini pemberhetian presiden dan/atau wakil presiden tidak hanya melalui proses politik, tapi juga harus melalui proses hukum di lembaga peradilan yaitu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” tandas Manunggal.
Respons Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran
Presiden kw-7 Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia. Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Meski pemakzulan diusulkan hanya untuk Gibran, Jokowi bicara soal pilpres ketika Prabowo Subianto dan Gibran menjadi satu paket pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina, itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket," kata dia.
Berita Terkait
-
PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: 'Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum'
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Jokowi Lebih Pilih PSI, Analis: Cukup Rasional, Kalau di PPP Perpecahan Masih Cukup Kuat
-
Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?
-
Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis