Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Manunggal K Wardaya, menjelaskan konstitusi Indonesia memungkinkan terjadinya pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang sudah disampaikan kepada DPR, DPD dan MPR RI.
“Usul pemberhentian itu adalah konstitusional ya, artinya ya memang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden itu dapat atau dimungkinkan oleh hukum tata negara,” kata Manunggal kepada Suara.com, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden awalnya melalui forum politik di DPR yang kemudian menghasilkan usulan DPR.
“Minimal 2/3 anggota DPR yang menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden itu memenuhi syarat untuk pemberhentian,” ujar Manunggal.
Menurut dia, syarat pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden juga berbagai bermacam seperti kejahatan yang hukumannya di atas 5 tahun, melakukan pengkhianatan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
Jika sudah disetujui DPR, usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan pandangan hukum.
“Jadi di DPR adalah forum politik, kemudian dimintakan forum hukum yaitu di Mahkamah Konstitusi,” ucap Manunggal.
Setelah MK memberikan pendapat hukum yang sejalan dengan pandangan DPR, kemudian usulan itu akan diajukan ke MPR. Nantinya, MPR akan melakukan sidang untuk pemberhentian dan menerbitkan ketetapan MPR.
Baca Juga: Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?
“Konstitusi kita, hukum tata negara kita ini pemberhetian presiden dan/atau wakil presiden tidak hanya melalui proses politik, tapi juga harus melalui proses hukum di lembaga peradilan yaitu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” tandas Manunggal.
Respons Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran
Presiden kw-7 Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia. Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Meski pemakzulan diusulkan hanya untuk Gibran, Jokowi bicara soal pilpres ketika Prabowo Subianto dan Gibran menjadi satu paket pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina, itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket," kata dia.
Berita Terkait
-
PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: 'Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum'
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Jokowi Lebih Pilih PSI, Analis: Cukup Rasional, Kalau di PPP Perpecahan Masih Cukup Kuat
-
Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?
-
Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Nyepi dan Idulfitri 2026 Berdekatan, Polri Gelar Operasi Ketupat dan Pengamanan Khusus di Bali
-
Mantan Penasihat Keamanan Amerika: Trump Bisa Jadikan Netanyahu Kambing Hitam
-
Polri Targetkan Bhabinkamtibmas Jadi Super Polisi yang Serba Bisa Penolong Masyarakat
-
BPOM: 70 Persen Pangan Ilegal Impor di RI Berasal dari Malaysia, Banyak Masuk Jalur Tikus
-
Akhirnya! Rudal Kiamat Iran Meluncur Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait