- Kabaharkam Polri memaparkan visi "Polisi Penolong" kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026.
- Transformasi ini mewajibkan anggota Polri memiliki kemampuan Basic Life Supporting untuk pertolongan darurat.
- Bhabinkamtibmas akan diperkuat menjadi "Super Polisi" untuk menyelesaikan persoalan keamanan masyarakat secara kolaboratif.
Suara.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Karyoto, memaparkan visi besar transformasi Polri sebagai "Polisi Penolong" di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/3/2026), Karyoto menekankan pentingnya penguatan peran polisi di tengah masyarakat, khususnya bagi personel Bhabinkamtibmas.
Ia menjelaskan, bahwa mandat ini berakar pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selain menjaga ketertiban dan keamanan, Polri diwajibkan memberikan perlindungan, pelayanan, serta pembinaan terhadap Pam Swakarsa.
Untuk mewujudkan mandat tersebut, Kabaharkam memperkenalkan dua pendekatan utama:
1. Kemampuan Basic Life Supporting
Karyoto menginginkan setiap insan Polri memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama atau Basic Life Supporting. Hal ini mencakup bantuan darurat saat kecelakaan, penanganan bencana, hingga mediasi konflik warga.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Lemdiklat dan Dokkes agar melatihkan setiap insan Polri dengan kemampuan basic life supporting. Polisi harus bisa memberikan bantuan darurat dan bimbingan preventif di lapangan," ujar Karyoto.
2. Bhabinkamtibmas Sebagai ‘Super Polisi’
Pendekatan kedua adalah penguatan Community Policing melalui peran Bhabinkamtibmas. Karyoto menaruh harapan besar agar garda terdepan Polri di desa-desa ini bertransformasi menjadi sosok yang ia sebut sebagai ‘Super Polisi’.
"Kami mengharapkan para Bhabinkamtibmas menjadi 'Super Polisi'. Artinya, polisi yang bisa segala macam pekerjaan yang tentunya berorientasi pada bantuan kepada masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
Menurutnya, optimalisasi pengamanan Swakarsa oleh Bhabinkamtibmas bertujuan agar polisi hadir lebih dekat dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan keamanan secara kolaboratif bersama warga.
Dengan konsep "Polisi Penolong", Polri diharapkan tidak hanya sekadar penegak hukum, tetapi juga menjadi solusi bagi berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Berita Terkait
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok