- Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta atas kerja sama dagang Indonesia-AS melalui skema ART.
- Gugatan tersebut fokus pada tindakan pemerintah dalam membuat perjanjian dagang yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
- Tujuan gugatan adalah membatalkan perjanjian ART karena berpotensi merugikan banyak sektor ekonomi domestik.
Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai langkah pemerintah dalam membuat perjanjian dagang tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perbuatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat,” kata Saleh ditemui usai menyerahkan berkas gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan kalau gugatan yang diajukan bukan terhadap bentuk perjanjiannya, tetapi terhadap tindakan pemerintah dalam membuat kesepakatan tersebut.
“Gugatan ini diobjekkan kepada perbuatan melanggar hukum, jadi tindakan yang kita gugat,” ujarnya.
Putusan PTUN itu dinilai penting nantinya karena akan menjadi dasar jika perjanjian dagang tersebut akan disahkan pemerintah RI dalam bentuk kebijakan tertentu. Saleh menerangkan, dalam bentuk apa pun ratifikasi kerjasama itu nantinya, koalisi tetap bisa lakukan gugatan.
“Kalau dia dalam bentuk undang-undang, kita bisa uji lagi sebenarnya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dia dalam bentuk keputusan juga nanti akan ketemu lagi di PTUN, dan kalau dia dalam bentuk Perpres maka juga akan ketemu lagi di Mahkamah Agung,” terangnya.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menambahkan, tujuan dari gugatan itu sebenarnya meminta agar perjanjian Agreement on Reciprocal Trade tersebut dinyatakan tidak sah. Sehingga dengan begitu pemerintah harus membatalkannya.
“Kami sebagai penggugat meminta agar perjanjian agreement on reciprocal trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan batal demi hukum, tidak sah,” kata Bhima.
Baca Juga: Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai sektor di dalam negeri jika nantinya diratifikasi oleh pemerintah.
“Ini adalah kebijakan yang sangat-sangat merugikan, baik dari sisi petani, dari sisi masyarakat, dari sisi pelaku usaha, termasuk UMKM, badan sertifikasi halal, ini semuanya akan mendapatkan kerugian yang cukup besar apabila perjanjiannya kemudian diratifikasi,” ujar Bhima.
Koalisi masyarakat sipil menilai gugatan ini penting untuk menguji secara hukum kebijakan pemerintah terkait kerja sama perdagangan internasional yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Berita Terkait
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia
-
Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan
-
Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran