- Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta atas kerja sama dagang Indonesia-AS melalui skema ART.
- Gugatan tersebut fokus pada tindakan pemerintah dalam membuat perjanjian dagang yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
- Tujuan gugatan adalah membatalkan perjanjian ART karena berpotensi merugikan banyak sektor ekonomi domestik.
Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai langkah pemerintah dalam membuat perjanjian dagang tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perbuatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat,” kata Saleh ditemui usai menyerahkan berkas gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan kalau gugatan yang diajukan bukan terhadap bentuk perjanjiannya, tetapi terhadap tindakan pemerintah dalam membuat kesepakatan tersebut.
“Gugatan ini diobjekkan kepada perbuatan melanggar hukum, jadi tindakan yang kita gugat,” ujarnya.
Putusan PTUN itu dinilai penting nantinya karena akan menjadi dasar jika perjanjian dagang tersebut akan disahkan pemerintah RI dalam bentuk kebijakan tertentu. Saleh menerangkan, dalam bentuk apa pun ratifikasi kerjasama itu nantinya, koalisi tetap bisa lakukan gugatan.
“Kalau dia dalam bentuk undang-undang, kita bisa uji lagi sebenarnya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dia dalam bentuk keputusan juga nanti akan ketemu lagi di PTUN, dan kalau dia dalam bentuk Perpres maka juga akan ketemu lagi di Mahkamah Agung,” terangnya.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menambahkan, tujuan dari gugatan itu sebenarnya meminta agar perjanjian Agreement on Reciprocal Trade tersebut dinyatakan tidak sah. Sehingga dengan begitu pemerintah harus membatalkannya.
“Kami sebagai penggugat meminta agar perjanjian agreement on reciprocal trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan batal demi hukum, tidak sah,” kata Bhima.
Baca Juga: Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai sektor di dalam negeri jika nantinya diratifikasi oleh pemerintah.
“Ini adalah kebijakan yang sangat-sangat merugikan, baik dari sisi petani, dari sisi masyarakat, dari sisi pelaku usaha, termasuk UMKM, badan sertifikasi halal, ini semuanya akan mendapatkan kerugian yang cukup besar apabila perjanjiannya kemudian diratifikasi,” ujar Bhima.
Koalisi masyarakat sipil menilai gugatan ini penting untuk menguji secara hukum kebijakan pemerintah terkait kerja sama perdagangan internasional yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Berita Terkait
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia
-
Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan
-
Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG