- Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta atas kerja sama dagang Indonesia-AS melalui skema ART.
- Gugatan tersebut fokus pada tindakan pemerintah dalam membuat perjanjian dagang yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
- Tujuan gugatan adalah membatalkan perjanjian ART karena berpotensi merugikan banyak sektor ekonomi domestik.
Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai langkah pemerintah dalam membuat perjanjian dagang tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perbuatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat,” kata Saleh ditemui usai menyerahkan berkas gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan kalau gugatan yang diajukan bukan terhadap bentuk perjanjiannya, tetapi terhadap tindakan pemerintah dalam membuat kesepakatan tersebut.
“Gugatan ini diobjekkan kepada perbuatan melanggar hukum, jadi tindakan yang kita gugat,” ujarnya.
Putusan PTUN itu dinilai penting nantinya karena akan menjadi dasar jika perjanjian dagang tersebut akan disahkan pemerintah RI dalam bentuk kebijakan tertentu. Saleh menerangkan, dalam bentuk apa pun ratifikasi kerjasama itu nantinya, koalisi tetap bisa lakukan gugatan.
“Kalau dia dalam bentuk undang-undang, kita bisa uji lagi sebenarnya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dia dalam bentuk keputusan juga nanti akan ketemu lagi di PTUN, dan kalau dia dalam bentuk Perpres maka juga akan ketemu lagi di Mahkamah Agung,” terangnya.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menambahkan, tujuan dari gugatan itu sebenarnya meminta agar perjanjian Agreement on Reciprocal Trade tersebut dinyatakan tidak sah. Sehingga dengan begitu pemerintah harus membatalkannya.
“Kami sebagai penggugat meminta agar perjanjian agreement on reciprocal trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan batal demi hukum, tidak sah,” kata Bhima.
Baca Juga: Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai sektor di dalam negeri jika nantinya diratifikasi oleh pemerintah.
“Ini adalah kebijakan yang sangat-sangat merugikan, baik dari sisi petani, dari sisi masyarakat, dari sisi pelaku usaha, termasuk UMKM, badan sertifikasi halal, ini semuanya akan mendapatkan kerugian yang cukup besar apabila perjanjiannya kemudian diratifikasi,” ujar Bhima.
Koalisi masyarakat sipil menilai gugatan ini penting untuk menguji secara hukum kebijakan pemerintah terkait kerja sama perdagangan internasional yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Berita Terkait
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia
-
Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan
-
Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Nyepi dan Idulfitri 2026 Berdekatan, Polri Gelar Operasi Ketupat dan Pengamanan Khusus di Bali
-
Mantan Penasihat Keamanan Amerika: Trump Bisa Jadikan Netanyahu Kambing Hitam
-
Polri Targetkan Bhabinkamtibmas Jadi Super Polisi yang Serba Bisa Penolong Masyarakat
-
BPOM: 70 Persen Pangan Ilegal Impor di RI Berasal dari Malaysia, Banyak Masuk Jalur Tikus
-
Akhirnya! Rudal Kiamat Iran Meluncur Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait
-
Harga Minyak Bikin AS Ngos-ngosan, Sanksi Rusia akan Diperingan? Ini 5 Faktanya
-
Sebelum Targetkan Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pemerintah Prioritaskan Bereskan Satu Hal Ini
-
7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
-
Vladimir Putin Batuk, Amerika Serikat dan Sekutunya Ketar-ketir
-
Muka Dua Inggris: Ngaku Tak Dukung Serangan AS-Israel tapi Larang Aksi Damai Pro Iran