Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes yang disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy perihal pernyataan ahli dalam sidang yang menyebut langkah melaporkan penyidik KPK ke sejumlah lembaga sebagai perintangan penyidikan.
Ronny sebelumnya keberatan dengan pernyataan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar yang menyebut pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ahli juga berpendapat bahwa perintangan penyidikan dalam perkara Hasto berkaitan dengan barang bukti elektronik (BBE).
“Ahli sudah klarifikasi di persidangan kemarin, bahwa menurut pendapat Ahli Perintangan Penyidikan hanya terkait BBE yang menjadi objek di perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Terkait pembahasan soal laporan ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan lembaga lainnya dalam persidangan itu, ahli hanya menjawab pertanyaan dari tim hukum Hasto.
“Mari kita hormati pendapat atau keterangan ahli dalam persidangan ini berdasarkan keahlian khusus dan pengetahuannya di mana setiap pendapat dan keterangannya adalah sah sebagai alat bukti dalam proses hukum,” ujar Budi.
“Tentu pendapat dan keterangannya juga untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara ini,” tandas dia.
Kubu Hasto Cecar Ahli UGM
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti pernyataan Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar soal perintangan penyidikan.
Baca Juga: KPK Ungkap Artis Jadi Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Ada Raline Shah hingga Yovie Widianto
Hal itu terjadi saat Fatahillah menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Ronny mempertanyakan kesimpulan Fatahillah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pengawas KPK, bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Hampir semua di keterangan ahli pidana ini yang menyampaikan terkait dengan obstruction of justice. Kalau saya dapatkan di BAP saudara ahli ini di nomor 35. Sedangkan kalau di BAP saksi yang lainnya beda nomor aja. Ahli yang lainnya itu pada poin 36, kalau di saudara ahli itu di 35,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dalam BAP, lanjut Ronny, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum karena perkara korupsi melakukan sejumlah tindakan untuk menghindari penetapan sebagai tersangka, termasuk melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.
“Saya ambil poinnya itu adalah melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tutur Ronny.
Menurut dia, jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka hal itu bisa mengancam hak warga negara untuk melapor.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Artis Jadi Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Ada Raline Shah hingga Yovie Widianto
-
Heboh Dugaan Gratifikasi untuk Biaya Nikah Anak Pejabat, KPK Sambangi Kantor Kementerian PU Hari Ini
-
Simak Informasi yang Diperlukan untuk Ikut Lelang Barang Rampasan KPK!
-
Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas