News / Nasional
Selasa, 10 Juni 2025 | 12:32 WIB
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!

“Bukan hanya itu saja operating systemnya Chrome OS itu gratis Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan,” ucapnya.

Kemudian, alasan lain pemilihan chromebook sebagai operating sistem dalam program digitalisasi untuk menghindari kegiatan belajar mengajar, baik dari sisi siswa maupun guru dari bahaya pornografi.

“Salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontril terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam chromebook. Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain,” jelasnya.

“Jadi berbagai macam alasan di dalam kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulan dari aspek chromebook dan satu klarifikasi lagi bahwa chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas,” tambahnya.

Kasus Laptop di Kemendikbudristek 

Diketahui, pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena diduga berbau korupsi. Pengadaaan laptop dalam program digitalisasi itu terjadi ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. 

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung RI telah memeriksa 28 saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebelumnya mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli saat ditemui awak media di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.

Harli juga menjelaskan, jika dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.

"Bm (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.

Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

Berdasarkan hasil catatatn, telah ada tiga kali penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.

Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. 

Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

"Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi," tandas Harli.

Status Naik Penyidikan

Kejagung juga telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaaan laptop di Kemendikbudristek dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun skandal kasus itu terjadi pada 2019-2023 atau saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” beber Harli Siregar.

Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.

“Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” imbuhnya.

Penyidik mentaksir, anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun. 

Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Penggeledahan 

Saat ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi usai perkara ini dinaikan ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu.

Ada dua tempat yang digeledah dan dilakukan penyitaan, yakni Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2. Adapun, barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik, namun penyidik belum bisa merincinya saat ini.

“Tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” tandasnya.

Load More