Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku mendapatkan perlakuan berbeda dari terdakwa lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Zarof dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengatuhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Awalnya, Zarof mengaku selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya, sejak ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menjalani persidangan.
"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," katanya di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 10 Juni 2025.
Dia juga mengaku tetap menjalani pemeriksaan ketika sakit. Bahkan, Zarof mengatakan dirinya sempat mengajukan permohonan untuk diperiksa tetapi tidak dikabulkan.
"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindar persidangan," katanya.
Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengondisian sejumlah perkara peradilan.
Baca Juga: Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, SSos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terima Rp 200 Miliar Hasil Makelar Kasus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!