Suara.com - Inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah dengan pekerja kembali dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer.
Kali ini, Emanuel Ebenezer menggelar sidak ke PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua, yang berada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar).
Pria yang akrab disapa Noel ini mengaku bahwa sidak dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari beberapa mantan pekerja perusahaan yang ijazahnya masih ditahan hingga saat ini.
Sidak tersebut menjadi sorotan karena mengangkat kembali praktik lama yang melanggar hak dasar pekerja, yakni akses atas dokumen pribadi sebagai bentuk kebebasan administratif.
"Hari ini kita sidak ke PT Artaboga, berdasarkan aduan terkait penahanan ijazah. Tapi setelah kasus ini muncul, pihak manajemen pusat sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan praktik itu tidak lagi diberlakukan,” kata Noel saat berada di lokasi, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa PT Artaboga saat ini telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang membatalkan kebijakan tersebut.
Selain itu, perusahaan menjamin bahwa para mantan pekerja dapat mengambil ijazah mereka tanpa diminta membayar sepeser pun.
“Biar kita punya keseimbangan opini. Para pekerja dan mantan buruh bisa mengambil ijazahnya tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun,” tegasnya.
Meski perusahaan menyatakan telah menghentikan praktik penahanan ijazah, Wamenaker Noel menekankan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja.
Baca Juga: Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
Ia kemudian menegaskan, apabila praktik tersebut masih terjadi, negara memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan.
"Kalau perusahaan masih melakukan praktik penahanan ijazah, negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum."
"Ini bisa masuk KUHP sebagai penggelapan. Dan kalau ada tebusan, itu bisa kena pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368,” ujarnya.
Pernyataan ini juga menjadi pengingat keras kepada perusahaan-perusahaan lain yang masih menggunakan penahanan ijazah sebagai bentuk kontrol terhadap pekerja.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
Kesaksian Korban
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim