Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memastikan hal tersebut, asalkan ada yang membuat laporan mengenai persoalan IUP nikel di Raja Ampat.
Meski demikian, hingga sejauh ini belum ada pihak yang membuat laporan soal hal tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," katanya, Selasa 10 Juni 2025.
Masalah ini, kata Harli, bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) manapun. Bahkan pelaporannya bisa menjadi bahan pengusutan kasus.
"Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada potensi pidana dari empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Empat dicabut pemerintah.
Empat IUP yang dicabut, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Meski begitu, Hanif mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengawasan.
Baca Juga: TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
Tim dari Kementerian LH segera berangkat untuk menindaklanjuti pencabutan IUP di Raja Ampat terhadap empat perusahaan
Ia mengatakan ada tiga pendekatan utama yang dilakukan dalam melakukan pendalaman dan pengawasan, mulai dari pemberian sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana.
"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan menandakan persoalan berakhir.
Pencabutan IUP itu memiliki konsekuensi bahwa perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani