Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memastikan hal tersebut, asalkan ada yang membuat laporan mengenai persoalan IUP nikel di Raja Ampat.
Meski demikian, hingga sejauh ini belum ada pihak yang membuat laporan soal hal tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," katanya, Selasa 10 Juni 2025.
Masalah ini, kata Harli, bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) manapun. Bahkan pelaporannya bisa menjadi bahan pengusutan kasus.
"Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada potensi pidana dari empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Empat dicabut pemerintah.
Empat IUP yang dicabut, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Meski begitu, Hanif mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengawasan.
Baca Juga: TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
Tim dari Kementerian LH segera berangkat untuk menindaklanjuti pencabutan IUP di Raja Ampat terhadap empat perusahaan
Ia mengatakan ada tiga pendekatan utama yang dilakukan dalam melakukan pendalaman dan pengawasan, mulai dari pemberian sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana.
"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan menandakan persoalan berakhir.
Pencabutan IUP itu memiliki konsekuensi bahwa perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah