Suara.com - Koalisi Cek Fakta mengecam narasi mengecam narasi yang dipublikasikan Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atau Presidential Communication Office (PCO) lewat sejumlah konten media sosial yang diunggah ke akun Instagram @cekfakta.ri milik pemerintah.
Alasannya, lembaga yang dinaungi Hasan Nasbi ini melabeli sebuah konten dari media Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID sebagai click bait. Label ini diunggah lewat akun @cekfakta.ri serta menandai akun @pco.ri.
Akun yang dikelola Kantor Komunikasi Kepresidenan RI itu menyatakan pemberitaan dari tiga media tersebut menampilkan potongan tidak utuh dari konferensi pers Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait situasi lapangan kerja di Indonesia.
"Sehingga menimbulkan kesan keliru seolah-olah beliau, atas nama lembaganya, membantah kenyataan di lapangan dan menyepelekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)," tulis akun @cekfakta.ri dan @pco.ri.
"Koalisi menilai pelabelan stigma ‘click-bait’ pada konten berita media arus utama yang disertai tangkapan layar pemberitaan Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID pada Rabu, 4 Juni 2025 adalah serangan tak berdasar pada kredibilitas jurnalisme dan kualitas media arus utama," kata Koalisi Cek Fakta lewat pernyataan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Tak hanya menyerang kredibilitas media, Koalisi Cek Fakta mengatakan kalau tindakan PCO memberikan label click-bait pada konten pemberitaan di media mencirikan kurangnya pemahaman Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-undang ini jelas mengatur mekanisme bagi semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media melalui hak koreksi dan hak jawab," kata Koalisi.
Menurut Koalisi, mekanisme ini memang berfungsi sebagai pengingat atau koreksi pada media agar selalu berhati-hati dalam rantai produksi berita. Namun apabila ditemukan kesalahan, media harus mengumumkan kesalahan dan memuat hak koreksi serta hak jawab yang diterimanya.
"Jika media abai terhadap hak koreksi dan hak jawab, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan kasusnya kepada Dewan Pers," lanjut Koalisi.
Baca Juga: Pengamat Pakai Contoh Hasan Nasbi, Sikap Prabowo Dinilai Tak Sejalan dengan Arahannya Sendiri
Selain itu, Koalisi Cek Fakta juga mempertanyakan mekanisme dan prosedur pemeriksaan fakta pada akun @cekfakta.ri yang pertama kali mengunggah kontennya pada 21 Mei 2025 lalu.
Pada konten awalnya, PCO menjelaskan akun tersebut adalah kanal untuk melakukan pelurusan informasi yang terpapar disinformasi, fitnah, dan kebencian.
Lanjut di konten kedua, akun tersebut berisi informasi yang bermaksud meluruskan disinformasi soal Sekolah Garuda dan sekolah rakyat.
Takarir (caption) konten yang diunggah pada 23 Mei 2025 menyatakan:
“Dalam pekan ini, beredar disinformasi bahwa Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat dianggap bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut terkait program Kemendiktisaintek dan Kemensos ini!”
Koalisi Cek Fakta menganggap konten tersebut sama sekali tidak menampilkan apa disinformasi yang dimaksud serta bagaimana metode pemeriksaan fakta atas hal tersebut.
"Alih-alih menjadi konten pemeriksaan fakta, unggahan tersebut lebih mendekati propaganda," tegas Koalisi Cek Fakta.
Padahal, panduan International Fact Checking Network (IFCN) dan berbagai referensi akademik menegaskan pentingnya sikap non partisan dari lembaga pemeriksa fakta.
Menurut Koalisi, bersikap netral terhadap kebijakan pemerintah merupakan nilai penting yang dipegang semua lembaga pemeriksa fakta yang terverifikasi secara global.
"Jika konten cek fakta PCO ingin dianggap kredibel, maka Kantor Komunikasi Kepresidenan harus menerapkan prinsip-prinsip cek fakta internasional yakni independen, transparan, menggunakan metodologi yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan, terbuka atas kritik, dan imparsial dalam produksi konten cek fakta mereka," tegas Koalisi.
Berangkat dari dua kritik tersebut, berikut pernyataan sikap dari Koalisi Cek Fakta:
- Mengecam pelabelan konten berita pada media dengan stigma 'clickbait' oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memanfaatkan hak koreksi dan hak jawab apabila merasa ada konten berita yang dianggap tidak sesuai fakta dan melanggar kode etik jurnalistik.
- Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan menempuh prosedur dan mekanisme keberatan kepada Dewan Pers atas konten berita yang tayang di media massa.
- Menuntut Kantor Komunikasi Kepresidenan membuka metodologi pemeriksaan fakta atas klaim-klaim yang diunggah ke media sosial.
- Mendesak Kantor Komunikasi Kepresidenan mengganti nama akun @cekfakta.ri dengan nama lain karena narasi dan kontennya tidak sesuai dengan prinsip dan standar IFCN.
Koalisi Cek Fakta (cekfakta.com) sendiri merupakan upaya kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia. Saat ini kolaborasi ini melibatkan setidaknya 100 media yang ada di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Pakai Contoh Hasan Nasbi, Sikap Prabowo Dinilai Tak Sejalan dengan Arahannya Sendiri
-
Santai Ada Gugatan di MK, Istana soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan
-
Istana Respons Isu Megawati Tak Ajak Ngobrol Gibran Saat Ketemu di Kemenlu, Begini Katanya
-
Tidak Hanya untuk Macron, Istana Sebut Pembangunan Stairlift di Candi Borobudur Diusulkan Permanen
-
Hasan Nasbi Klaim Presiden Prabowo Telah Laksanakan Janji Kampanye: Kami Sudah Kerja Keras
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?
-
Kemensos Buka 'Pintu Ampun' 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Terima Bansos Lagi, Ini Syaratnya
-
Interflour Gandeng Sekolah Vokasi IPB, Cetak Profesional Kuliner dan Bongkar Tren Kue Artistik 2025