Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut konteks 'ok sip' yang disampaikan Hasto pada percakapan dengan Saeful Bahiri bukan berarti menyetujui suap kepada Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Ronny disela sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang membuat Hasto menjadi terdakwa.
Percakapan tersebut diketahui ketika Saeful Bahri yang menginformasikan telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.
"Kalau sekjen menyampaikan 'ok sip' bukan berarti dia menyetujui," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Selain itu, Ronny juga menyampaikan arti dari 'ok sip' yang disampaikan Hasto itu sudah dikonfirmasi secara langsung kepada Saeful Bahri dalam persidangan sebelumnya.
Katanya, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, dia disebut sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.
"Karena dibuktikan dengan Sekjen (Hasto) sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," ujar Ronny.
Terlebih, Ronny menyebut saat percakapan tersebut, Hasto sedang disibukan urusan yang lebih penting, yaitu di antaranya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sehingga tidak fokus dengan persoalan pencalegan.
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," tandas Ronny.
Baca Juga: Kepergok Nebeng Patwal saat Kejebak Macet, Dedi Mulyadi Kena Sentil: Awas Kena E-Tilang
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Drama Kasus Hasto di KPK
Berita Terkait
-
Di Sidang Hasto, Ahli Bahasa Bedah Perintah 'Tenggelamkan' Sri Rezeki Hastomo: Itu Jelas Mengacu HP
-
Kepergok Nebeng Patwal saat Kejebak Macet, Dedi Mulyadi Kena Sentil: Awas Kena E-Tilang
-
Imbas Hapus PR Siswa, DPR Skakmat Dedi Mulyadi: Jangan sampai Kebijakan Populis Kebiri Guru
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar