Suara.com - Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) pada Kamis (12/6/2025) kembali menggelar konferensi pers untuk mengkritik kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terutama soal penanganan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis.
Para guru besar ini bilang, antara lain, bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih terulang karena kurangnya insentif. Sementara yang lain menilai, kasus bullying di dalam institusi pendidikan kedokteran harusnya diselesaikan secara internal saja.
Seruan ini disampaikan ketika tradisi bullying dalam pendidikan kedokteran, khususnya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mulai terungkap ke publik. Tidak hanya kekerasan verbal dan fisik, para senior dan dosen juga diduga melakukan pemerasan dengan nilai miliaran rupiah.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam mengeklaim bahwa bullying di lingkungan pendidikan kedokteran bisa dicegah bila Kemenkes taat peraturan tentang pemberian insentif kepada mahasiswa kedokteran yang sedang masa tugas di rumah sakit pemerintah.
Menurut Ari, kejadian bullying antara dokter, khususnya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) masih terulang akibat beban kerja yang berat dan tanpa insentif.
"Kenapa senior misalnya melakukan suatu tindakan? Memang mereka itu juga merasa beban kerja yang berat. Beban kerja yang berat itu terkait juga pelayanan rumah sakit dan yang terpenting adalah tidak adanya insentif," kata Ari dalam konferensi pers seruan Guru Besar FKUI terhadap Kementerian Kesehatan di Gedung Imeri UI, Salemba, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Guru Besar FKUI itu memaparkan bahwa insentif tentang mahasiswa kedokteran yang bertugas di RS itu telah diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran serta undang-undang 17 tahun 2023. Bahkan kedua UU itu juga telah diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu disebutkan bahwa peserta didik spesialis dan sub spesialis mendapatkan insentif oleh rumah sakit di mana mereka bekerja. Tapi sampai saat ini pun itu masih wacana. Kalau itu saja bisa diatasi oleh pemerintah, rasanya tingkat bullying itu pun juga semakin turun," kata Ari.
Dia mengaku masih pemisistis dengan sikap Kemenkes kapan akan menjalankan UU tersebut.
Baca Juga: Jawab Soal Protes Guru Besar FKUI, Menkes: Kita Lakukan Kebijakan Berbasis Kepentingan Masyarakat
"Karena tadi bahwa mereka dengan beban kerja yang berat, tapi ada insentif yang diberikan, yang sampai saat ini nampaknya belum dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Padahal itu undang-undangnya sudah ada, PP sudah ada," ucapnya.
Guru Besar FKUI prof. dr. Siti Setiati juga menambahkan, persoalan bullying antardokter seharusnya diselesaikan oleh setiap pihak yang terlibat dalam pendidikan kedoktetan karena terjadi di RS pendidikan.
Namun yang disesalkan oleh para Guru Besar FKUI itu bahwa pemerintah justru terus menerus melakukan framing negatif terhadap institusi kedokteran akibat bullying.
"Jangan kemudian digeneralisasi menjadi masalah yang terjadi pada seluruh peserta didik, dan jangan lupa kejadian itu ada di rumah sakit pendidikan. Jadi harusnya mari kita bersama-sama mencari solusi, bukan kemudian delegitimasi fakultasi kedokteran," kritiknya.
Dokter spesialis penyakit dalam itu menyebutkan kalau persoalan bullying antar dokter sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Kendati begitu, Fakultas Kedokteran di berbagai kampus Indonesia sebenarnya juga telah memiliki kebijakan untuk mencegah tindak perundungan.
"Masalah bullying ini saya kira itu masalah yang juga terjadi di berbagai institusi pendidikan di berbagai belahan dunia sebetulnya, bukan hanya di Indonesia. Dan sudah berbagai upaya dikerjakan aturan-aturan sudah kami buat di Fakultas Kedokteran. Saya kira bukan hanya di Universitas Indonesia tapi juga di universitas lain," ucapnya.
Ini merupakan kali kedua para guru besar FKUI menggelar aksi dari kampusnya. Seruan pertama disampaikan juga dalam konferensi pers pada Mei lalu.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Melonjak? Menkes Budi: Varian Baru Tidak Mematikan, Tapi...
-
Seskab Teddy Buka Suara: Pertemuan Prabowo-Menkes Budi Bahas Kesehatan, Bukan Reshuffle
-
7 Fakta Senioritas PPDS Undip, Ungkap Borok 'Kejahatan Terstruktur' Pendidikan Dokter
-
Dokter Senior PPDS Anastesi Undip Minta Ratusan Juta dari Junior untuk Bayar Joki Tugas
-
Dibela? Legislator PKB Tanggapi Desakan Copot Menkes Budi Gunadi: Itu Berlebihan!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar