Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, status kewarganegaraan Hambali alias Encep Nurjaman belum dapat dipastikan secara hukum.
Terduga teroris itu diketahui telah dua dekade lebih ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di penjara militer Guantanamo Bay, Kuba.
Yusril mengatakan meski namanya tercatat sebagai warga Indonesia di masa lalu, pemerintah Indonesia hingga kekinian belum bisa memastikan apakah Hambali masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah melepas kewarganegaraannya.
"Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 lalu. Ia dituduh terlibat dalam sejumlah aksi terorisme internasional, termasuk sebagai otak di balik tragedi Bom Bali 2002 yang menewaskan ratusan orang.
Menurut Yusril saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak menunjukkan paspor Indonesia. Sebaliknya, ia justru membawa dokumen perjalanan dari dua negara asing, yaitu Spanyol dan Thailand.
"Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” jelas Yusril.
Yusril menjelaskan, Indonesia pada dasarnya menganut prinsip single citizenship. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang tersebut disebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Baca Juga: Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Dalam konteks hukum, Yusril menyebut jika benar Hambali telah memperoleh kewarganegaraan asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara otomatis ia bukan lagi bagian dari warga negara Indonesia.
"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," katanya.
Kendati begitu, Yusril memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional secara konsisten. Termasuk dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti ini yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
Sebelumnya Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali, untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila telah dibebaskan.
Dilansir dari Antara, Yusril menjelaskan hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.
"Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur," ujar Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/6).
Berita Terkait
-
20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia
-
Ngobrol Lewat Telepon 15 Menit, Seskab Teddy Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump
-
Israel Gempur Iran, Bebarapa Tokoh Penting diduga Tewas
-
Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran