Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menjelaskan bahwa pemerkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998.
Dilansir dari Antara, Senin (16/6/2025), Anis Hidayah mengatakan, lima bentuk tindakan kejahatan yang terjadi saat peristiwa kerusuhan 98 itu antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Hal itu merupakan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003. Tim ad hoc tersebut menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” beber Anis.
Menurut Anis, hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003 melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003.
Lebih lanjut ia menjelaskan Pemerintah pada tahun 2022 lalu telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Setelah menerima laporan akhir Tim PPHAM pada 11 Januari 2023, Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu mengakui peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Menindaklanjuti hal itu, Presiden kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Selanjutnya pada 11 Desember 2023, keluarga korban peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anis.
Baca Juga: Legislator PDIP Ingatkan Fadli Zon Soal Jasmerah: Menutupi Sejarah, Sama Saja Bohongi Bangsa
Penjelasan tersebut disampaikan Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah wawancara dengan media massa, yang pada intinya menyebut perkosaan massal pada tragedi Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” demikian Anis.
Sebelumnya, Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini.
"Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” kata Menteri Fadli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal”.
"Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Ingatkan Fadli Zon Soal Jasmerah: Menutupi Sejarah, Sama Saja Bohongi Bangsa
-
Jawaban Menohok untuk Fadli Zon Soal Pemerkosaan '98, Korban Terdata dari Umur 9 Tahun hingga IRT
-
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon
-
SUARA LIVE! Fadli Zon Bikin Geram Soal Pernyataan Tragedi 98 hingga Polemik Pulau Aceh dan Sumut
-
Mahasiswa Indonesia di Belanda Desak Fadli Zon Minta Maaf Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang