Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada hari ini.
Juliari diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada saat penanganan Covid-19 pada Kementrian Sosial (Kemensos) 2020.
"Hari Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Peyidik KPK memeriksa Juliari yang saat ini mendekam di balik jeruji Tangerang. Dia kini berstatus sebagai terpidana korupsi pengadaan Bansos Presiden yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama JPB sebagai mantan menteri sosial," ujar Budi.
Sekadar informasi, kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam prosesnya, kasus itu pun berkembang hingga mengungkap adanya korupsi Banpres yang kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.
Pada kasus bansos sebelumnya, tindak pidana rasuah ditemukan pada pendistribusiannya. Namun, untuk Banpres yang saat ini disidik ditemukan dugaan korupsi pada proses pengadaannya.
Di pengembangan kasus itu, KPK menetapkan tersangka yang sudah menjalani proses hukum terhadap Ivo Wongkaren Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Ivo juga divonis bersalah bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.
Hakim menyatakan Ivo bersama lima terdakwa lain terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama lima hingga 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Keenam terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditetapkan Sebagai Tersangka 2020
Pada Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai tersangkut kasus dugaan korupsi dana bansos corona.
Berita Terkait
-
Kemensos Libatkan TNI Kasih Materi di Retret Kepala Sekolah Rakyat, Ini Alasan Gus Ipul
-
Kemensos Gelar Retreat Untuk 53 Kepala Sekolah Rakyat, Permintaan Prabowo?
-
Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?
-
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!
-
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim