Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada hari ini.
Juliari diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada saat penanganan Covid-19 pada Kementrian Sosial (Kemensos) 2020.
"Hari Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Peyidik KPK memeriksa Juliari yang saat ini mendekam di balik jeruji Tangerang. Dia kini berstatus sebagai terpidana korupsi pengadaan Bansos Presiden yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama JPB sebagai mantan menteri sosial," ujar Budi.
Sekadar informasi, kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam prosesnya, kasus itu pun berkembang hingga mengungkap adanya korupsi Banpres yang kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.
Pada kasus bansos sebelumnya, tindak pidana rasuah ditemukan pada pendistribusiannya. Namun, untuk Banpres yang saat ini disidik ditemukan dugaan korupsi pada proses pengadaannya.
Di pengembangan kasus itu, KPK menetapkan tersangka yang sudah menjalani proses hukum terhadap Ivo Wongkaren Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Ivo juga divonis bersalah bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.
Hakim menyatakan Ivo bersama lima terdakwa lain terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama lima hingga 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Keenam terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditetapkan Sebagai Tersangka 2020
Pada Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai tersangkut kasus dugaan korupsi dana bansos corona.
Berita Terkait
-
Kemensos Libatkan TNI Kasih Materi di Retret Kepala Sekolah Rakyat, Ini Alasan Gus Ipul
-
Kemensos Gelar Retreat Untuk 53 Kepala Sekolah Rakyat, Permintaan Prabowo?
-
Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?
-
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!
-
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?