Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP), pada hari ini di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin atas nama YCP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Yoory dilakukan di lapas karena dia masih menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya.
Kali ini, Yoory diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yoory pada pemeriksaan imi.
Selain kasus Rorotan, Yoory juga terjerat perkara pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Di sisi lain, ada empat tersangka lainnya dalam kasus Rorotan yang kini menjadi terdakwa dan perkarang sedang disidangkan. Mereka sudah menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys diberi hukuman berupa pidana penjara selama 5,5 tahun.
Jaksa menyakini Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih
Selain pidana penjara, Indra dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.
Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok