Suara.com - Menteri Hukum Supratman Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) akan segera rampung dalam waktu dekat.
Namun, ia mengaku belum tahu kepastian waktunya.
“Oh iya, sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat akan segera selesai ya dan kebetulan untuk yang itu kan memang di Kementerian Hukum yang, diberi tugas untuk melakukan harmonisasi. Ya, dalam waktu dekat pasti selesai,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.
Meski begitu, Supratman belum menyampaikan waktu pastinya harmonisasi PP Judol ini akan dirampungkan oleh Kementerian Hukum.
Menurut dia, PP Judol ini sudah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto agar bisa efektif melakukan pencegahan judi online.
Untuk itu, dia menyebut masih membutuhkan sejumlah laporan untuk menyusun PP Judol.
"Nah karena itu, saat ini masih saya lagi menunggu laporan dari Direktur Jenderal Perundangan-undangan terkait dengan materi muatan yang saat ini sementara dimatangkan di antara seluruh kementerian," ujar Supratman.
“Tapi intinya sekali lagi PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakannya bisa lebih maksimal,” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa PP Judol saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Hukum.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya, Senin 16 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dia terima dari Kementerian Hukum, penyusunan regulasi tersebut sudah berada di tahap penyelesaian.
“Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu, dan itu sudah dalam tahap penyelesaian,” ungkap Meutya.
Sekadar informasi, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangani masalah judol melalui PP.
Keberadaan aturan khusus ini dianggap sangat penting untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Meutya menjelaskan pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Komdigi, seperti penutupan situs-situs perjudian online, masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf