Suara.com - Nama Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan jaksa dalam persidangan kasus importasi gula kristal di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.
Nama Enggartiasto disebut bersama dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan swasta.
Menanggapi itu, Tom Lembong menjelaskan bahwa importasi gula kristal mentah yang telah dilakukannya sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Importasi gula seperti yang kami lakukan itu udah berjalan bertahun tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami," kata Tom Lembong.
Ia menjelaskan bahwa importasi gula yang dipersoalkan dan membuatnya menjadi terdakwa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari Menteri Perdagangan sebelumnya.
"Dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang. Jadi itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," ujar Tom Lembong
Meski begitu, Tom masih belum mau mengomentari lebih lanjut soal keterlibatan Enggartiato Lukita yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa 9 petinggi pada perusahaan gula swasta terlibat kasus korupsi importasi gula kristal mentah bersama-sama dengan Tom Lembong. Mereka didakwa merugikan negara Rp578 miliar dan diyakini telah menikmati hasil uang korupsi.
Baca Juga: 9 Petinggi Perusahaan Rafinasi Gula Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 578 Miliar
Sejumlah terdakwa tersebut, yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.
Kemudian, terdakwa lainnya ialah Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015.
Lalu ada Hendrogiarto A Tiwow, selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, dam Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juni 2025.
Awalnya, jaksa menjelaskan para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI.
PI tersebut diketahui tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?