Suara.com - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengaku siap mengiktui arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait koordinasi dan pengawasan seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan terhadap lingkungan hidup.
"Dari berbagai masukan KLH RI, kami menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik," kata Kepala Departemen Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Pernyataan Dedy Kurniawan mengusul adanya temuan sederet dugaan pelanggaran lingkungan PT IMIP yang diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, beberapa waktu lalu. Berdasar temuan Kementerian LH, salah satu belum dipenuhinya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup alias AMDAL terhadap sejumlah fasilitas milil PT IMIP.
KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.
Terkait itu, Dedy Kurniawan mengatakan upaya-upaya perbaikan lingkungan hidup di Kawasan IMIP terus dilakukan. Lahan IMIP sebesar 2.000 hektare dan dokumen amdal kawasan tersebut sudah diterbitkan pada tahun 2020.
Setiap tahunnya, lanjut dia, nilai di kawasan IMIP terus mengalami peningkatan dan atas hal tersebut dilakukan pengembangan kawasan demi menunjang investasi..
Sejalan dengan itu pihak IMIP telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan amdal kawasan seluas 1.800 hektare kepada pihak KLH.
"Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada tahun 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh KLH RI. Selain itu, telah dilakukan sidang amdal dan dalam tahap menunggu draf surat keputusan," ungkap Dedy Kurniawan.
Dedy Kurniawan juga menyampaikan IMIP memastikan penggunaan teknologi yang tepat guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter.
Baca Juga: Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar
Menurut dia, IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan real-time menggunakan Continous Emision Monitoring System (CEMS) dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang.
Ia mengatakan secara real-time juga pemantauan kualitas udara ini langsung termonitor oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH RI, khususnya pada bagian Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus (SISPEK).
"Saat ini terdapat 58 titik yang sudah terpasang CEMS dan sisanya masih sedang dalam progres pemasangan," ujarnya.
Ia melanjutkan IMIP juga berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan untuk dalam jangka panjang.
Ia menerangkan perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang mulai berjalan dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sedang dalam tahap penelitian.
Sementara dalam konteks kawasan industri, kata dia, Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal (IPAL Komunal) industri adalah fasilitas pengolahan air limbah yang dibangun secara terpusat untuk melayani banyak perusahaan dalam satu lokasi atau kawasan industri.
Berita Terkait
-
Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar
-
Dampak Penambangan Nikel di Pulau Kecil: Lingkungan Rusak, Warga Terancam
-
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill: Cirebon Tata Ulang Sistem Pembuangan Sampah
-
Membangun Transportasi Hijau dan Berkelanjutan: Peluang Kolaborasi dari ICI 2025
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu