Suara.com - Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah memiliki nomor ponsel dengan provider dari luar negeri yang sudah tidak aktif lagi sejak November 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Cecep yang juga teman Hasto semasa berkuliah S3 di Universitas Pertahanan mengatakan bahwa nomor Hasto selama kuliah menggunakan provider dalam negeri.
"Saudara ingat nggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
"Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya," ujar Cecep.
"Provider dalam negeri nomornya itu ya?" tanya jaksa.
"Iya kan yang 62 maksudnya kan," sahut Cecep.
Kemudian, Cecep mengatakan Hasto pernah memakai nomor luar negeri tetapi sudah tidak aktif lagi sejak November 2024. Namun, Cecep mengaku tak ingat nomor tersebut.
"Tadi kan saya nanya nomor yang, nomor HP yang disimpan," ucap jaksa.
Baca Juga: Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan
"Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar," timpal Cecep.
"Tahun kemarin itu kapan?" tanya jaksa.
"Itu yang November terakhir itu," balas Cecep.
"Masih inget nomor mana itu?" lanjut jaksa.
"Nggak, nggak ingat," sahut Cecep.
Lebih lanjut, jaksa mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep. Namun, Cecep tetap mengaku lupa dan sudah menghapus nomor itu karena tidak aktif.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor
-
Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini