Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menanggapi pernyataan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang menyebut bahwa istilah “ok sip” dalam percakapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Politikus PDIP Saeful Bahri menunjukkan persetujuan untuk menyuap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Menurut dia, pesan “ok sip” dari Hasto tidak bisa dijadikan dasar untuk dugaan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy awalnya menyinggung hasil analisa Frans selaku ahli bahasa yang menyebutkan kata 'oke sip' bisa menjadi dasar untuk menjadikan sesorang sebagai terpidana.
"Dalam persidangan karena saksi ini sudah diperiksa menyatakan tidak ada perbuatan dari terdakwa, maka, dihadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan percakapan, telepon, dan ahli bahasa sampaikan harus ditanyakan kepada subjek yang berkomunikasi, yang memberi pesan dan menerima pesan," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
"Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat sesorang itu akan menjadi terpidana?" katanya menambahkan.
Menanggapi itu, Chairul menyebut bahwa ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan tetapi tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.
"Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa tidak bisa menilai konteks," ujar Chairul.
"Dia cuma menyatakan 'oke sip' artinya apa tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalo ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," tambah dia.
Baca Juga: Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
Untuk itu, Chairul menilai dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi tak perlu melibatkan ahli bahasa. Menurut dia, ahli pidana yang mesti dilibatkan karena akan memberikan pendapat terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana.
Pelibatan ahli bahasa disebut lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian karena keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menjadi pokok permasalahan.
"Nah, makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam pasal pasal ujaran kebencian, hate speech baru perlu ahli bahasa, kalo perintangan penyidikan ngga ada perlunya ahli bahasa," tandas Chairul.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
-
Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia
-
Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Liburan Berujung Maut! 5 Turis Italia Tewas di Gua Bawah Laut
-
Minta Seluruh Aparat Harus Memperbaiki Diri, Prabowo: Jangan Jadi 'Backing' Narkoba dan Judi!